Endah Kartika Prajawati usai keluar dari toilet wanita sebelum persidangan dimulai. Foto: Istimewa
Bandar Lampung – Isteri terdakwa dari Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya menunaikan kewajibannya untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap fee proyek Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Persidangan ini berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 22 April 2020.
Endah sebelumnya sudah dipanggil jadi saksi untuk persidangan sebelumnya. Tapi dia mangkir. Alasannya sakit, tetapi tanpa menerakan surat sakit dari dokter.
Endah terlihat duduk di kursi penonton sidang. Sebelum sidang dimulai, dia terlebih dulu ke toilet.
Saat ditanya tentang kondisi kesehatannya, ia mengaku pada panggilan pertama sebagai saksi, ia sedang tidak enak badan.
Dia juga mengakui pada saat itu ditemui oleh Sopian Sitepu. Kata dia, tidak ada pembicaraan menyinggung perkara korupsi yang akan dihadirinya.
“Pertemuan biasa saja. Memang benar dia ke rumah saya,” katanya kepada awak media.
Untuk diketahui, persidangan hari ini menghadirkan tujuh orang saksi. Tapi baru enam orang yang dipastikan hadir.
“Sedianya tujuh orang saksi yang mulia. Tapi yang terkonfirmasi hadir, baru enam orang saksi saja,” jelas jaksa KPK Ikhsan Fernandi. (Ricardo Hutabarat)
Bandar Lampung – Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2019 per 31 Maret 2020 meningkat 8% yakni
Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan
Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sejenak atau pending kedatangannya ke Provinsi Lampung dalam hal mensosialisasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
Bandar Lampung – Bekas Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo memilih tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi untuk hadir di Pengadilan Negeri Tipikor
Bandar Lampung – Jaksa KPK kembali memastikan bahwa surat sakit yang dilampirkan Sri Widodo sebagai alasannya tidak hadir sebagai saksi benar-benar ada