oleh

Pemkot Metro Hentikan Sementara Pembayaran PBB-P2

-Daerah-272 views

Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberhentikan sementara penagihan atau pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut tertulis dalam SE Nomor : 900/566/B-5/2022 tentang pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022.

Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi, Senin (06/06/2022).

Ia membenarkan perihal SE tersebut berdasarkan perintah Walikota untuk lakukan pemberhentian penarikan dan pembayaran PBB-P2 tersebut.

Menurutnya, itu diberhentikan lantaran sedang menunggu hasil perhitungan PBB-P2 yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.

“Jadi, itu SE dari walikota untuk memberhentikan sementara pembayaran PBB-P2 sambil menunggu perhitungan penambahan stimulusnya serta menunggu perwali nya,” ungkap Bangkit.

“Kalau sudah siap nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan, pasalnya nilai pembayaran PBB-P2 itu akan berubah.

“Artinya jangan bayar dululah, sampai kita tentukan dan sudah fix betul. Karena kan ada pergantian nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Metro telah mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor 900/566/B-5/2022, TENTANG “PENGHENTIAN SEMENTARA PENAGIHAN/PEMUNGUTAN PHB-P2 TAHUN PAJAK 2022,” pada tanggal 6 Juni 2022 yang berbunyi.

Sehubungan dengan adanya Perubahan Keputusan Walikota Metro terkait Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdenaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 di Kota Metro, maka kami bentahukan kepada Sautdara hal-hal sebagai berikut.

  1. Agar Saudara Lurah beserta jajnrannya untuk dapat menghentikan sementara penagihan/pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya maing-masing untuk pajak tahun 2022 terhitung mulai hari Senin tanggal 06 Juni 2022.
  2. Agar Saudara Lurah menginstruksikan kepada seluruh kolektor di wilayah kerjanya untuk tidak melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
Baca Juga:  DPRD Pesawaran Gelar Paripurna HUT Secara Virtual

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed