oleh

Diduga Ada Mafia Hukum, Hasan Basri Minta Kejati Kawal Proses Hukum di Waykanan

-Way Kanan-1,194 views

Bandar Lampung – Hasan Basri selaku korban pemukulan oleh tiga orang Nudin, joni dan Hendra di wilayah way kanan, melaporkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meminta pengawasan dalam proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Way Kanan. Selasa (07/06)

Hasan mengatakan, bahwa kedatangan dirinya untuk meminta keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalanin di Pengadilan way kanan. Karena isu yang tersebar di masyarakat adanya dugaan kongkalikong antara penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan hukuman ringan.

“Isu yang tersebar di masyarakat saat ini, pelaku penggeroyokan dengan pasal 170 KUHP akan dituntut ringan yakni 12 bulan atau 1 tahun, dan akan divonis 8 bulan, ” kata Hasan saat diwawancara media di Kejati Lampung. Selasa (07/06).

Untuk itu, kata dia, dirinya meminta Kejati untuk mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung, untuk dapat mencegah dugaan kongkalikong antara penegak hukum.

“Saya minta Kejati untuk dapat mengawasi proses hukum penggeroyokan ini, karena saya ini hanya buruh harian, sebagai manusia yang taat hukum, diharapkan hukum ini di proses seadil – adilnya, ” ucapnya

Jangan sampai, sambung dia, adanya mafia hukum di Indonesia khususnya di wilayah Lampung way kanan.

“Takutnya adanya mafia hukum di wilayah way kanan, dan jika nantinya dalam proses hukum yang sedang berlangsung adanya kejanggalan, saya akan laporkan perkara ini sampai kejaksaan Agung (Kejagung) , ” tandasnya

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat dikonfirmasi , belum mengetahui laporan masuk tersebut. karena sedang berada diluar kantor.

“Saya lagi diluar, nanti akan saya pelajari terlebih dahulu , ” pungkasnya

Diketahui, pemukulan ini terjadi pada 21 Mei 2021 lalu dengan tiga pelaku yakni Pelaku sdr Nudin, joni yang sudah ditangkap oleh Polres way kanan, sedangkan Hendra masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Kejari Way Kanan Kembalikan BB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed