BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap aliran dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) South East Sumatra (SES) dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
JPU Nilam Agustini menyebut Arinal didakwa berupaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengelolaan dan aliran dana PI 10 persen tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah pihak yang disebut menerima aliran dana dengan nominal berbeda.
Saksi berinisial MHE disebut menerima Rp4,106 miliar. Kemudian BK sebesar Rp3,313 miliar dan HW sebesar Rp2,775 miliar.
Dua mantan pimpinan DPRD Lampung juga disebut dalam dakwaan. Saksi berinisial RK disebut menerima Rp50 juta, sementara MG disebut menerima Rp15 juta.
Namun, aliran dana terbesar disebut masuk ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), yakni mencapai Rp195,98 miliar.
Selain PT LJU, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur disebut menerima dana PI 10 persen sebesar Rp18,88 miliar.
Jaksa menyatakan seluruh dana tersebut bersumber dari PI 10 persen WK Migas South East Sumatra (SES).
Sejumlah Pejabat Ikut Disebut
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap proses pembahasan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10 persen.
Jaksa menyebut, sebelum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung, Arinal telah mengumpulkan sejumlah pejabat
Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, dan pihak lainnya untuk membahas penunjukan BUMD sebagai penerima PI tersebut.
Sejumlah nama yang disebut antara lain IR dan RK yang saat itu merupakan anggota DPRD Lampung periode 2019–2024, serta AD yang disebut sebagai akademisi/praktisi ekonomi dan praktisi migas dari Kalimantan Timur.
Selain itu, dakwaan juga menyebut sejumlah pejabat dan aparatur Pemprov Lampung, di antaranya FD selaku staf ahli, PGZ selaku Kepala Balitbang, PD selaku Kepala Bapenda, JA selaku Kabid Migas Dinas ESDM, EU selaku Sekretaris Bappeda, serta sejumlah pejabat dan staf Bappeda dan Biro Perekonomian Lampung.
Perkara ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Arinal sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut berlanjut.










Komentar