oleh

Tim PMD-Bappeda Lamsel Evaluasi RAPBDES 2020

-Daerah-327 views

Lampung Selatan,(Analisi. Co. Id) – Tim Evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melakukan Evaluasi Rencana Anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDES ) tahun 2020.

Kecamatan yang terdiri dari 21 desa, dan 17 Desa se Kecamatan Ketapang mengikuti Evaluasi yang di fokuskan di Balai desa pematang pasir kecamatan Ketapang, Juma’at (07/03/2020).

Tenaga ahli bidang infra struktur dari Lampung Selatan Suhadi Purnawan, ST. Selaku koordinator kegiatan menjelaskan, kegiatan evaluasi ini untuk melihat dan mengukur penyusunan RAPBDes dalam peraturan yang ada dalam perbub no 41 tahun 2019, pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Di singkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) dan APBDes apakah sudah sesuai, apa belum.

“Jangan sampai Ketika ada timbul, usulan-usulan siluman yang tidak ada di RPJMDes , yang nonggol di APBDes,” terang Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi memaparkan, dari dinas BPRD retribusi mensosialisasikan bagai mana penggunaan, dana hasil pajaknya Sesuai dengan aturan perbub yang harus mereka keluarkan.

Lebih jelasnya , RAPBdes ini secepatnya di ajukan karena ini untuk pencairan DD tahap Pertama 40 persen, sudah mulai bergulir, di Lamsel sudah 49 desa yang telah di salurkan ke dalam rekening Desa, dari 256 desa di Lamsel, selanjutnya gelombang ke dua selesai validasi ini bisa mengajukan di bulan ini.

“Untuk pengajuan pencairan Tinggal kesiapan desa nya kalau sudah di siapkan Mereka bisa mengajukan proposal nya ke PMD di Rekomendasi di validasi baru di salurkan oleh keuangan,” papar Suhadi.

Adapun keterangan dari pihak dinas yang memberikan paparannya yaitu Sidik, selaku kasi peningkatan kapasitas dan administrasi Desa yang mewakili Dinas PMD memaparkan. “Kami Tim Dinas PMD, Bapeda dan BPRD perpajakan, evaluasi untuk menyesuaikan antara RPJMdes, RKPdes dan APBDes nya, kalau sudah selaraskan sudah layak desa tersebut menyusun APBDes, evaluasi dan verifikasi RAPBdes di ikuti tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Palas ,Sragi dan Ketapang,” paparnya.

Baca Juga:  Pengelolaan DD, Pj dan Kepala Pekon 'Main Pingpong'

Selanjutnya, Sidik menjelaskan, Syarat untuk pencairan DD tersebut sudah memiliki APBdes, sementara kita ini lagi mengevaluasi untuk menjadikan RAPBdes
Setelah RAPBdes jadi akan dijadikan APBDes, maka ini yang akan di jadikan modal untuk pencarian nanti, disertai dengan proposal pengajuan,” paparnya.

Adapun penjelasan dari Okto Haryanto, selaku staf sosial dan Pementintahan dinas BAPPEDA menyampaikan ketika di konfirmasi mengatakan Kami dari Bappeda ingin melihat sinkronisasi antara RPJMdes dengan RKP Desa, karena RPJMdes ini adalah visi dan misi Kepala Desa lalu dituangkan melalui kegiatan – kegiatan yang itu sudah direncanakan selama 6 tahun, jadi kita mau melihat apakah bisa konsisten untuk melakukan itu, bisa konsisten mengambil kegiatan dari RPJMdes lalu diturunkan ke RKP Des, untuk dijadikan bahan sebagai bahan Musrenbangdes, setelah musrenbangdes selesai baru naik APBDES waktu itu.

“Dari yang saya lakukan pagi sampai, Alhamdulillah baik, setiap Desa mengambil kegiatan semuanya dari RPJM, nggak ada yang tahu tahu nonggol kegiatannya. Jadi, apa yang di LKP itu di RPJM ada. Intinya kita melihat sinkronisasi masih tetap dalam jalurnya kegiatan-kegiatan yang ada intinya itu kalau dari Bapeda,” ujar Okto

Penyusunan RAPBdes dikecamatan Palas sampai hari ini yang sudah selesai baru 4 desa,antara lain:Desa Sukabakti, Sukamulya, Bandar Hurip serta Desa Pulau Tengah. (Wal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed