oleh

Merasa Difitnah Terima Aliran Fee Proyek Lampung Utara RP600, Riduan Laporkan Fria Ke Polda Lampung

 

Bandar Lampung-Merasa difitnah dengan dugaan keterangan palsu di Persidangan, atas Kesaksian Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Fria Afris Pratama yang menyebutkan wartawan terima aliran fee proyek Rp600 juta, Pemimpin Redaksi Radar Kotabumi, Riduan, melapor ke Polda Lampung,Selasa 17 Maret 2020.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT tanggal 17 Maret 2020 dengan dugaan Pasal Pencemaran Nama Baik, perbuatan fitnah dan keterangan palsu. Keterangan Fria, disebutkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi bupati Non Aktif Agung Ilmu Mangkunegara, yang terbuka untuk umum.

Bahkan keterangan itu tersiah melalui media cetak, online, hingga televisi, dan streming Yutube. Riduan, datang ke Polda Lampung didampingi General Manager Radar Kotabumi Taufik Wijaya, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP, MH.

“Saya merasa di fitnah, dan keterangan itu tidak benar. Saya juga tidak pernah di konfrontir, atau ditanya soal uang itu. Nilai Rp600 juta itu banyak seklai, dan saya tidak pernah menerima atau diberi uang itu. Tidak pernah saya menerima uang dengan nilai cukup fantastis itu dari Fria,” kata Riduan.

Riduan, memastikan bahwa kesaksian Fria yang menyebut Riduan Radar itu pasti mengarah pada dirinya. “Karena tidak ada wartawan lain di Lampura yang bernama Riduan. Apalagi saya memang bekerja di Radar Kotabumi,” tegasnya.

Keterangan Fria itu, lanjut Riduan, sangat merugikan dirinya, termasuk nama medianya, dan keluarganya. “Saya pribadi, keluarga dan institusi tempat saya bekerja sangat dirugikan dengan kesaksian tersebut. Saya sangat malu. Apalagi kesaksiannya membawa-bawa nama institusi,” tegasnya.

General Manager Radar Kotabumi Taufik Wijaya menyatakan laporan tersebut juga dilakukan untuk membersihkan nama baik Riduan dan Radar Kotabumi selaku salah satu anak Grup Radar Lampung. “Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti kesaksian saudara Fria yang kami yakini tidak benar. Kesaksian itu sangat merusak nama baik Radar Lampung pada umumnya dan Radar Kotabumi khususnya,” kata Taufik.

Baca Juga:  Kadis Perdagangan Lampura Bakal Tinjau Izin Dua Minimarket

Menurutnya, awalnya Fria hendak dilaporkan dengan tuduhan memberi keterangan palsu tapi dari hasil konsultasi, Pasal 242 itu tidak bisa diterapkan karena harus menunggu putusan sidang. “Karena itu kami akhirnya melaporkan saudara Fria dengan Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Nanti kalau putusan pengadilan kami akan laporan lagi,” tuturnya.

Sebagai bentuk keseriusan manajemen dalam kasus ini, lanjut Taufik, Riduan juga dinonaktifkan sampai ada kejelasan dari kasus ini. Taufik berharap langkah yang diambil ini dapat memberi pemahaman sekaligus pelajaran bagi pihak-pihak lain. “Mudah-mudahan langkah yang kami ambil ini juga bisa membuka mata publik bahwa kami tetap menjunjung tinggi integritas,” tandasnya.

Juniardi menambahkan bahwa dia datang mendampingi Riduan, karena pertama Riduan adalah wartawan yang tergabung sebagai anggota PWI Lampung di Wilayah Lampung Utara. “Riduan datang ke PWI, lalu menyampaikan kronologis, serta bukti bukti yang mengarah bahwa dirinya difitnah yang berdampak kepada profesinya,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, keterangan di persidangan adalah terbuka untuk umum, dan menjadi konsumi publik, dan disiarkan Pers. “Ini sekaligus kita uji kebenaran itu. Sehingga bentuk bentuk kekerasan, menghalangi, intimidasi, hingga fitnah terhadap wartawan bisa kita antisipasi. Karena anggota PWI, saya kira wajib organisasi tempatnya bernaung mendampinginya,” kata Juniardi.

Sebelumnya, Fria-sapaan akrab Fria Afris Pratama-pada persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampura Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara , Senin 16 Maret 2020, mengungkapkan ada dana Rp600 juta untuk wartawan. Awalnya Jaksa KPK mempertanyakan aliran dana pada oknum aparat penegak hukum (APH), oknum pegawai BPK dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah itu, Jaksa KPK dalam BAP mempertanyakan pengeluaran Rp600 juta yang diberikan kepada oknum wartawan dari media apa. Fria sempat menjawab lupa. Namun jaksa kembali mencecarnya sehingga akhirnya menyebut nama Riduan Radar dan Sandi. (rls)

Baca Juga:  Wabup Ardian Saputra Gelar Rapat MKKS SMP

News Feed