Bandar Lampung – Satu orang dalam persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara mengundurkan diri sebagai saksi. Dia adalah Rina Febrina. Berdasarkan identitas yang disampaikan Efiyanto –majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang–, wanita lulusan S3 yang merupakan Dekan Fakultas Teknik di Universitas Malahayati Lampung ini mundur sebagai saksi untuk terdakwa Syahbudin –Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif– suaminya sendiri.
“Saudara terdakwa Syahbudin, istri saudara mengundurkan diri sebagai saksi untuk anda. Tidak keberatan?” tanya Efiyanto di ruang persidangan, Kamis, 2 April 2020.
“Tidak keberatan Yang Mulia,” jawab Syahbudin.
Persidangan ini sendiri berlangsung secara online sebagai bentuk pencegahan terhadap pandemi Covid-19. Pernyataan pengunduran diri ini disampaikan Rina Febrina saat dimintai tanggapannya oleh Efiyanto.
“Anda kenal dengan terdakwa Syahbudin?” tanya Efiyanto. “Suami saya Yang Mulia,” jelas Rina Febrina.
“Anda berhak untuk memilih apakah ingin menjadi saksi tanpa disumpah, atau memilih untuk tidak menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Syahbudin,” ungkap Efiyanto.
Atas pertanyaan itu, Rina Febrina memilih untuk mundur. Rina Febrina menjelaskan dirinya hanya mundur sebagai saksi kepada suaminya. Dalam persidangan ini ada empat orang terdakwa. Di antaranya; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan non aktif Wan Hendri; dan Raden Syahril orang kepercayaan sekaligus kerabat bupati.
“Saya mengundurkan diri sebagai saksi untuk suami saya Yang Mulia. Kepada terdakwa yang lain, tidak Yang Mulia,” terang Rina.
Selain Rina, ada 6 orang saksi lainnya yang dihadirkan. Di antaranya, Susanti, Chandra Safari, Hendra Wijaya Saleh, Juliansyah Imron, dan Reza Giovani yang merupakan mahasiswa Universitas Malahayati Lampung serta Evan Dwi Kurnia, asisten dari Rina Febrina.
Catatan Fajar Sumatera, Rina Febrina bukan kali pertama menjadi saksi. Ia sudah pernah dihadirkan sebagai saksi, Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Dalam persidangan sebelumnya, ia mengkonfirmasi tentang keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. Salah satu poin yang disampaikannya ialah menyoal tentang pemberian hadiah kepada istri para pejabat saat Hari Raya Idul Fitri berupa uang.
Rina juga pernah menjelaskan tentang aktifitas Syahbudin yang saat itu digambarkannya dengan adanya pemberian uang dari suaminya kepada seseorang di Jakarta serta ketidakcocokan suaminya dengan Sri Widodo. (Ricardo Hutabarat)