oleh

KPK: Sri Widodo Adalah Saksi yang Tidak Hadir, Terakan Surat Tentang Statusnya Sebagai ODP Covid-19

Sri Widodo Untung Miliaran Rupiah Dalam Kasus Suap Fee Proyek di Lampung Utara
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Fajar Sumatera

Bandar Lampung – KPK akhirnya mengkonfirmasi siapa satu orang saksi yang tidak dapat hadir untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020. Sebelumnya tidak ada penjelasan tentang siapa orang saksi yang tidak hadir. 

“Iya satu orang saksi tidak dapat hadir. Atas nama Sri Widodo,” jelas jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Alasan ketidakhadiran Sri Widodo yang merupakan mantan Wakil Bupati Lampung Utara tersebut disertai dengan surat keterangan dokter. Menurut Ikhsan, alasan Sri Widodo tidak hadir karena sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.

Dalam surat keterangan tersebut diterakan penjelasan tentang kondisi kesehatan Sri Widodo. Isinya menyatakan bahwa Sri Widodo berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terpapar virus korona.

“Yang bersangkutan berstatus sebagai ODP,” kata Ikhsan.

Ikhsan kemudian menjelaskan status ODP yang disematkan kepada Sri Widodo. “Kan beliau itu termasuk dalam gugus tugas untuk virus itu di Pemalang, Jawa Tengah,” ungkapnya. (Ricardo)

Baca Juga:  Kabupaten Lampung Utara Era Zainal Abidin: Budaya Fee Proyek 20 Persen Juga Terjadi Kata Ketua Gapeksindo

News Feed