Bandar Lampung-Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, mengaku menjadi juru lobi untuk pengurusan dana alokasi khusus beli predikat WTP dari BPK hingga pengesahan APBD-P Lampung Utara dengan menggunakan uang suap fee proyek sesuai dengan perintah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Terungkap dalam kesaksian Desyadi selaku kepala BPKAD Lampung Utara ada aliran dana suap komitmen fee proyek mengalir ke beberapa oknum dewan diantaranya Musa Zainudin dan Rico Picyono sebagai kesepakatan untuk pengurusan dana alokasi khusus serta sebagai suap untuk kesepakatan ketok palu APBD tahun 2016.
Uang suap sebagai kesepakatan pengurusan dana alokasi khusus tersebut diberikan kepada musa zainudin selaku anggota DPR RI dari fraksi PKB sebesar 2, 5 miliar yang diserahkan ertama 1 miliar di rumah dinas DPR RI di jakrata dan sebanyak 1,5 miliar diserahkan di Bandar Lampung.
Sementara di tahun yang sama Desyadi juga pernah diperintahkan sang bupati untuk memberikan uang sebesar 400 juta rupiah kepada rico picyono seorang anggota DPRD Lampung Utara fraksi PDIP lantaran ada kekisruhan di tubuh dewan saat terjadinya kesepakatan pengesahan APBD.
Selain itu Desyadi juga menyerahkan kepada Arnold Alam serta Rahmat Hartono selaku wakil dan ketua DPRD lampung utara Desyadi memberikan proyek senilai 27 miliar 500 juta dan 30 miliar sebagai nilai tukar untuk ketok palu pengesahan APBD-P Lampung Utara di tahun 2016 dan 2017 lalu.
Desyadi pun mengatakan pernah memberikan uang sebanyak 1,5 miliar di tahun 2017 kepada ketua tim audit BPK bernama Frengky sebagai nilai tukar untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian yang dananya sendiri bersumber dari fee proyek di Dinas Kesehatan Lampung Utara sesuai dengan koordinasi dirinya dengan dr.Maya selaku Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara .
Bupati non aktif kabupaten lampung utara juga pernah meminta kepada Desyadi untuk menyediakan paket sembako senilai 150 juta rupiah yang akan dibagikan kepada mata pilih agung ilmu mangkunegara untuk pertarungan pilkada 2018
Meskipun seluruh keterangannya tersebut dibantah oleh agung ilmu mangkunegara namun di hadapan majelis hakim pengadilan negeri tipikor tanjung karang Desyadi menyatakan tetap pada kesaksiannya tersebut.(tinus)