Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan saksi kepada delapan orang untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis mendatang, 2 April 2020.
Dalam persidangan ini, ada empat orang terdakwa; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri; dan orang kepercayaan sekaligus kerabat bupati Raden Syahril.
“Besok rencananya kita akan menghadirkan delapan orang saksi,” ungkap jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, saat dihubungi, Rabu, 1 April 2020.
Adapun saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur. Beberapa dari saksi berasal dari unsur Dinas Kesehatan Lampung Utara. “Antara lain Candra Safari, Hendra Wijaya, lima pihak terkait OTT, dan satu pihak dari dinas kesehatan,” jelas Taufiq.
Untuk diketahui, persoalan yang pernah dibahas tentang keterlibatan Dinas Kesehatan Lampung Utara terdapat pada poin aliran uang diduga mengalir ke oknum auditor bernama Frenki Harditama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Nilai uang yang diduga mengalir senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut belakangan diduga berasal dari pungutan pada Dinas Kesehatan Lampung Utara. (Ricardo)