oleh

Forkom UKM Unila Kecam DPM-U

BANDARLAMPUNG – Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung (Forkom UKM-U) mengecam tindakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) yang menyosialisasikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan dan Pembubaran UKM.

Koordinator Forkom UKM-U Riko Ardiansyah mengatakan tidak patut DPM-U bertindak demikian.

Menurut mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Administrasi Bisnis Angkatan 2017 ini, UKM dan DPM posisinya setara dalam Statuta Unila.

“Enggak pantas DPM-U masuk ranahnya UKM, sikap demikian menunjukkan DPM enggak menghargai ketum-ketum UKM. Pembentukan dan pembubaran UKM juga sudah diatur dalam Statuta Unila,” kata Riko dalam pernyataan tertulis yang diterima Fajar Sumatera, Jumat (3/4).

Dia mengatakan, DPM tak bisa mengintervensi UKM dalam hal apa pun. RUU tersebut dinilai ikut campur tangan urusan UKM.

“Kita semua memiliki AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) masing-masing, kita diberi kebebasan oleh Unila sebagai lembaga otonom. Kalau RUU ini disahkan tandanya secara otomatis mereka tidak ingin setara,” tuturnya.

RUU ini, lanjut dia, setiap tahun berusaha untuk disahkan DPM-U dan mengalami penolakan dari UKM.

Sementara Ketua Umum UKM Mapala Nathasya, mahasiswa Kehutanan Angkatan 2017, setuju menolak RUU tersebut.

Menurutnya, RUU tersebut bertolak belakang dengan statuta Unila Pasal 104.

“Jika RUU tersebut disahkan tahun ini tidak menutup kemungkin tahun-tahun berikutnya terkait pengajuan dana dan kegiatan UKM diatur DPM,” ujarnya.

Senada dengan Nathasya, Kurnia Sandi mahasiswa Administrasi Bisnis Angkatan 2017 selaku Ketua Umum UKM Merpati Putih mengatakan RUU tersebut bertolak belakang dengan statuta Unila.

Kurnia menilaian tindakan DPM-U melangkahi posisi UKM-U.

“Harusnya adakan forum diskusi dulu dengan UKM sebelum sosialisasi, kalau langsung sosialisasi seolah anak UKM setuju,” katanya. (*)

Baca Juga:  Prof. Dr. Suhairi, SAg, MH Dikukuhkan Jadi Guru Besar di GSG IAIN Metro

News Feed