oleh

Menguji Kesaksian Raden Intan Putera yang Bilang Harun Tri Joko Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gedung Rumah Sakit Pesawaran

Menguji Kesaksian Raden Intan Putera yang Bilang Harun Tri Joko Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gedung Rumah Sakit Pesawaran
Kadinkes Kabupaten Pesawaran Harun Tri Joko. Foto: Istimewa.

Bandar Lampung – Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Raden Intan Putera memberikan pandangannya tentang keterlibatan Kadinkes Kabupaten Pesawaran Harun Tri Joko. Sebelum itu, kliennya dalam persidangan mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Harun Tri Joko atas kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap lantai I dan II di Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran. Oleh Harun Tri Joko, keterangan Raden Intan Putera itu dibantahnya. (Tonton Youtube di menit 1:34)

Lantas apa yang menjadi kecenderungan klien — Raden Intan Putera selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)– Ahmad Handoko mengatakan hal tersebut?

“Karenanya dia selaku kepada dinas. Terus dia memberikan SK (Surat Keputusan_read) kepada pak Raden selaku PPK. Dan membentuk perangkat dari proses pelaksanaan pekerjaan itu. Membentuk PPK, menunjuk PPTK,” terang Handoko saat ditemui Fajar Sumatera di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020.

Harun Tri Joko sudah pernah membantah keterangan Raden Intan Putera itu. Pertanyaannya, dapatkah kliennya mempertanggungjawabkan keterangan itu?

“Jadi, eee artinya gini. Kalau itu kan kita tidak bisa menilai ya, tidak bisa menilai itu suatu fakta (benar atau tidak). Artinya itu sudah menjadi haknya pak Raden untuk menyatakan seperti itu. Haknya terdakwa lah ya. Menyebutkan berdasarkan yang dialami, yang dia rasakan, yang dia lihat. Dan kemudian haknya pak Harun untuk membantah,” lanjut Ahmad Handoko.

Kemudian sejauh mana Ahmad Handoko mengetahui kesaksian daripada kliennya tersebut?

“Artinya kenapa pak Raden ngomong bahwa ada keterlibatan kadis? itu tentunya juga adalah haknya pak Raden. Mau ngomong seperti itu. Kan nanti pada saat beliau (Raden Intan Putera) diperiksa selaku terdakwa apakah beliau punya bukti atau enggak, kan nanti bisa terlihat. Karena kemarin itu pak Raden diperiksa sebagai saksi. Nanti diperiksa selaku terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga:  Dear KPK, Kalian Dinilai Lemah Karena Tak Berdaya Hadirkan Saksi Untuk Sidang Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Dkk

Hak Raden Intan Putera dalam menyampaikan kesaksian yang dikatakan Handoko itu merujuk pada Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu, dimuat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP. (Ricardo Hutabarat)

News Feed