oleh

Menjawab Pertanyaan Harun Tri Joko yang Bingung Kenapa Dia Disebut Terlibat Kasus Korupsi Rumah Sakit Pesawaran

Menguji Kesaksian Raden Intan Putera yang Bilang Harun Tri Joko Terlibat Dalam Kasus Korupsi Gedung Rumah Sakit Pesawaran
Kadinkes Kabupaten Pesawaran Harun Tri Joko. Foto: Istimewa.

Bandar Lampung – Kadinkes Kabupaten Pesawaran Harun Tri Joko merasa heran bin bingung dengan Raden Intan Putera yang selalu mengucapkan dirinya terlibat dalam kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap lantai I dan II pada Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Menurut Harun Tri Joko, dirinya tidak pernah disebut-sebut terlibat untuk kasus itu selama proses penyidikan berjalan. Lantas kenapa dirinya kemudian disebut terlibat saat persidangan dimulai? Begitu kira-kira makna pertanyaannya saat ditemui Fajar Sumatera.

Untuk menjawab hal ini, Ahmad Handoko selaku pengacara Raden Intan Putera memberikan tanggapan. Handoko mengakui apa yang menjadi kebingungan Harun Tri Joko itu mendasar.

“Artinya gini. Maksud dia tidak pernah disebut-sebut itu pada saat di tingkat penyidikan, itu dia tidak pernah disebut-sebut terlibat,” jelas Handoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020.

Fajar Sumatera: Lantas kenapa justru di persidangan dia disebut-sebut ya?

Handoko: Nah, pada saat di persidangan, baru lah disebut, kan gitu kan. Itu makanya dia bilang, pada saat di penyidikan dia tidak tahu, karena tidak pernah disebut. Itu maksudnya.

Fajar Sumatera: Dasar klien anda bilang begitu tentang Harun Tri Joko apa?

Handoko: Jadi, ee artinya gini kalau itu kan kita tidak bisa menilai ya, tidak bisa menilai suatu fakta (benar atau tidak). Artinya itu sudah menjadi haknya pak Raden untuk menyatakan seperti itu. Haknya terdakwa lah ya. Menyebutkan berdasarkan yang dialami, yang dia rasakan, yang dia lihat. Dan kemudian haknya pak Harun untuk membantah.

Fajar Sumatera: Lalu kenapa di tingkat penyidikan tidak disebut oleh klien anda?

Handoko: Artinya juga mungkin eee, di persidangan ini atau dulu di saat penyidikan ada hal-hal yang terlupa, ada hal-hal yang terungkap sah-sah aja itu di persidangan diungkap.

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Khitanan Massal

Fajar Sumatera: Bagaimana jika keterangan klien anda itu tidak benar atau dia berbohong?

Handoko: Jadi gini, artinya semua fakta yang diungkap di persidangan itu juga menjadi suatu bagian dari fakta persidangan. Apa yang disampaikan di persidangan itu juga bisa jadi bagian fakta persidangan, kalau itu terbukti. Artinya kenapa pak Raden ngomong bahwa ada keterlibatan kadis? itu tentunya juga adalah haknya pak Raden. Mau ngomong seperti itu.

Fajar Sumatera: Bagaimana publik mengetahui apa yang dikatakan klien anda itu benar dan apakah dia memiliki bukti?

Handoko: Kan nanti pada saat beliau (Raden Intan Putera) diperiksa selaku terdakwa apakah beliau punya bukti atau enggak, kan nanti bisa terlihat. Karena kemarin itu pak Raden diperiksa sebagai saksi. Nanti diperiksa selaku terdakwa.

Fajar Sumatera: Apa kecenderungan yang anda lihat dari klien anda saat mengatakan Harun Tri Joko terlibat dalam kasus itu?

Handoko: Karenanya dia selaku kepada dinas. Terus dia memberikan SK kepada pak Raden selaku PPK. Dan membentuk perangkat dari proses pelaksanaan pekerjaan itu. Membentuk PPK, menunjuk PPTK. (Ricardo Hutabarat)

News Feed