oleh

Sidang Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Berlangsung 12 Jam

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Belum Terima Surat Sakit Sri Widodo Dari KPK
Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang menyidangkan perkara korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Tampilan foto saat Efiyanto memimpin sidang online yang terpantau dari Lapas Bandar Lampung Kelas 1A. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara berlangsung selama 12 jam di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020.

Dimulainya persidangan itu pada pukul 10.47 WIB. Dengan menghadirkan tujuh orang saksi, persidangan berakhir pada pukul 22.43 WIB. Sidang ini sendiri berlangsung secara online. Posisi majelis hakim, jaksa KPK, lima orang saksi dan pengacara Agung Ilmu Mangkunegara berada di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Sementara posisi terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara non aktif berada di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A. Selain dia, ada juga dua orang saksi yang berada di sana; Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Agung ditemani salah satu pengacara di sana.

Posisi terdakwa Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin, Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri dan Raden Syahril orang kepercayaan serta kerabat bupati berada di Lapas Bandar Lampung Kelas 1A. Ketiga orang ini ditemani pengacaranya masing-masing. (Ricardo)

Baca Juga:  Apakah Jeruk yang Ada di Rutan Bandar Lampung Saat Agung Jalani Sidang Bagian Penangkal Covid-19?

News Feed