Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sejenak atau pending kedatangannya ke Provinsi Lampung dalam hal mensosialisasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perihal ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan seluruh Penyelenggara Negara (PN) di Provinsi Lampung. Adapun penundaan tersebut dikarenakan wabah penyakit yang saat ini sedang menjadi perhatian Internasional.
“Iya benar (ditunda sejenak),” ungkap Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat, 3 April 2020.
Ipi Maryati Kuding mengatakan walau dengan kondisi demikian, KPK tetap melakukan pendampinan tentang perbaikan tata kelola di setiap pemerintah daerah yang ada di Indonesia.
“Pada prinsipnya kegiatan pendampingan perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah tetap berjalan meski tanpa kehadiran fisik tim di Lampung sementara waktu,” jelas Ipi.
Untuk memastikan perbaikan tata kelola itu berjalan khususnya di Provinsi Lampung, KPK sedianya telah melakukan pemantauan yang dilakukan sendiri oleh Tim Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
“Beberapa rencana aksi yg sudah dicanangkan dan diimplementasikan pada tahun lalu tetap dimonitor perkembangannya oleh tim korsupgah KPK,” tegasnya. (Ricardo Hutabarat)