oleh

Bekas Sekda Lampung Utara Syamsir Bilang Tidak Tahu Ada Uang ke Musa Zainudin: KPK Ingatkan Konsekuensi Kesaksian Palsu

 Bekas Sekda Lampung Utara Syamsir Bilang Tidak Tahu Ada Uang ke Musa Zainudin: KPK Ingatkan Konsekuensi Kesaksian Palsu
Bekas Sekda Lampung Utara Syamsir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 8 April 2020. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Bekas Sekda Lampung Utara Syamsir mendapat peringatan dari KPK tentang konsekuensi dari kesaksian palsu. Hal ini terjadi saat Syamsir menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 8 April 2020.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mencoba mengklarifikasi tentang pertemuan Syamsir dan kawan-kawan dengan Musa Zainudin, bekas anggota DPR RI Komisi V dan bekas Ketua PKB Lampung. Pada pertemuan itu, Taufiq Ibnugroho bertanya sejauh mana pengetahuan Syamsir tentang pemberian uang Rp 2,5 miliar kepada Musa Zainudin dalam hal lobi-lobi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Syamsir awalnya berkata tidak tahu menahu soal pemberian uang kepada Musa Zainudin. Mendapat jawaban itu, Taufiq Ibnugroho berkata, “Yang benar dulu saksi. Anda tentu tahu apa konsekuensi saat menyampaikan kesaksian palsu”. Syamsir yang mendapat peringatan dari Taufiq Ibnugroho mengamininya. “Iya pak,” katanya.

Taufiq Ibnugroho kemudian mencoba mengingatkan Syamsir tentang kesaksiannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik KPK.

“Saksi, saya coba mengingatkan saudara. Di dalam BAP nomor 11, ada mengatakan saat ada acara di rumah dinas bupati, saya diperintahkan bupati untuk mencek DAK senilai Rp40 miliar yang mana saja yang diurus Musa Zainudin selaku anggota DPR RI Dapil Lampung Utara. Kalau mengurus itu, berapa feenya. Benar ini saksi keterangan anda? Ada fee yang harus diberikan?” tanya Taufiq.

Mendapat pernyataan dari jaksa KPK, Samsyir terlihat menggaruk kepala bagian belakangnya. Ia kemudian membenarkan kesaksian yang telah dituangkan di dalam BAP. Walau membenarkan keterangan itu, ia beralasan bahwa apa yang dia sampaikan di dalam BAP itu hanya asumsinya saja.

Baca Juga:  Halo KPK, Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo Dimana?

“Maaf pak, itu (fee_read) cuma persepsi saya. Itu biasanya kan kalau ngurus-ngurus, ada imbalannya. Itu pemikiran saya,” kata Syamsir.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto yang mendengar penjelasan Syamsir langsung angkat bicara. “Saudara saksi, tolong jangan berasumsi, di sini jangan berasumsi,” tegas Efiyanto.

Syamsir menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu soal adanya uang yang kemudian diberikan kepada Musa Zainudin. Ia mengaku diusir oleh Musa Zainudin saat melangsungkan pertemuan. Saat pertemuan berlangsung, ia berkata dirinya ditemani oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara Syahrudin Putera (sekarang menjadi Sekda Lampung Timur); Plt BPKAD Lampung Utara Desyadi; dan Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin (salah satu terdakwa dalam perkara ini).

Dalam kesaksian Desyadi dan Syahbudin pada persidangan-persidangan lalu, keduanya mengatakan menyediakan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada Musa Zainudin pasca melakukan lobi-lobi DAK. (Ricardo Hutabarat)

News Feed