Bandar Lampung-Mursidah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (8/4) mendatangi polda Lampung kedatangannya untuk melaporkan balik Febrida Wati dengan tuduhan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE , hal itu disebabkan laporan Febrida adanya dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,4 Miliar yang dilakukan Istri Wakil Bupati TulangBawang yakni Mursidah.
Mursidah yang merupakan anggota fraksi dari Partai Amanat Nasional tiba di polda sekira pukul 11 siang didampingi pihak keluarga dan tim penasehat hukum nya.
Kedatangannya untuk melaporkan balik Febrida Wati yang pada selasa kemarin melaporkan Mursidah dengan dugaan perkara kasus penipuan uang 1,4 miliar untuk talangan operasional DPRD Tulang Bawang pada november 2019 lalu
Mursidah melaporkan Febrida Wati dengan tuduhan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE dengan nomor laporan polisi sttlp b-595 iv 2020 lpg SPKT 8 april 2020 dan dalam laporannya juga melampirkan screenshoot pemberitaan media online.(Tomi)