oleh

Hendri Yandri: PNS Pesawaran yang Diduga Jadi Kurir Uang Proyek Dinas PU-PR Lampung Utara

Hendri Yandri: PNS Pesawaran yang Jadi Kurir Uang Proyek Dinas PU-PR Lampung Utara
Hendri Yandri, PNS di Kabupaten Pesawaran yang mengaku memiliki peranan untuk kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara. Dia hadir sebagai saksi di pengadilan, Kamis, 9 April 2020. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Jaksa KPK menghadirkan Hendri Yandri, PNS pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran sebagai saksi untuk persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kami, 9 April 2020.

Ia adalah satu dari 5 orang saksi untuk perkara korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung yang menyeret kepala daerahnya: Agung Ilmu Mangkunegara. Hendri ditanyai seputar peran dia dalam perkara korupsi ini.

Kepada jaksa KPK, Hendri mengatakan bahwa sejak tahun 2015 sampai 2017, ia selalu mendapat perintah dari Taufik Hidayat untuk mengambil uang dari Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; salah satu terdakwa dalam perkara ini. Total seluruh uang yang dikumpulkannya dari Syahbudin sebesar Rp2,7 miliar.

Berdasarkan kesaksiannya, uang yang diambil dari Syahbudin kemudian ia serahkan kepada Taufiq Hidayat; saudara angkat Agung Ilmu Mangkunegara. Kata dia, metodenya selalu begitu.

Hendri mengatakan tidak menerima imbalan dari Taufik Hidayat ketika ia melaksanakan tugas-tugas itu. Dia menyampaikan alasan kepada ia tidak dapat menolak perintah dari Taufik Hidayat. Dia bilang, “waktu saya bujang di Kota Bandar Lampung, saya tinggal bersama Taufik Hidayat pak. Dia juga adalah kakak sepupu saya”.

Hendri menyampaikan bahwa Taufik Hidayat pernah mengatakan, bahwa uang-uang itu dikumpulkan untuk keperluan “BOS”. Sepengetahuan dia, sosok “BOS” yang dimaksud Taufik Hidayat, adalah Agung Ilmu Mangkunegara.

Suatu ketika ia pernah melakukan jual beli paket proyek atas perintah Taufik Hidayat. Dari situ, Hendri Yandri langsung bergerak cepat. Mula-mula proyek itu dijualnya kepada Chandra Safari; salah satu terdakwa dalam perkara ini dan sudah menjalani putusan majelis hakim.

Hasil jual beli proyek itu kemudian diberikan kepada Taufik Hidayat. Dari jual beli itu, ada fee yang dipatok kepada Chandra Safari, nilainya Rp 300 juta. “Saya jemput langsung ke rumah Chandra Safari pak, di wilayah Sukarame. Uang itu kemudian saya berikan ke Taufik pak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hakim Bingung Soal Apa Dasar Sopian Sitepu Mengatakan Perihal Sakitnya Endah Kartika Prajawati: Apa Mungkin Pengacara Itu Mendatangi Saksi?

Paket proyek itu kemudian diungkapkannya adalah milik dari Akbar Tandaniria; adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara. “Kata beliau (Taufik Hidayat), paket proyek konsultan itu adalah milik Dani. Saya tahu Dani itu adalah adik Agung Ilmu Mangkunegara pak. Fee dari proyek itu 35 persen pak. Kata beliau, ambil lagi uang itu, pak Dani udah nunggu,” jelas Hendri Yandri. (Ricardo Hutabarat)

News Feed