Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kembali tentang peristiwa pertemuan yang terjadi antara orang suruhan Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dengan Musa Zainudin.
Berdasarkan kesaksian Plt Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, ia bersama Syamsir (saat itu Sekda Lampung Utara), Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin, Syahrudin Putera (Kadis Perdagangan Lampung Utara saat itu) mendapat perintah dari Agung untuk menemui Musa Zainudin. Kesaksian Desyadi ini sebelumnya sudah pernah juga diungkapkan oleh Syahbudin.
Rabu, 8 April 2020, Syamsir menjadi saksi dalam persidangan untuk kasus korupsi suap fee proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Saat persidangan berlangsung, Syamsir ditanyai tentang pertemuan dengan Musa Zainudin. Berdasarkan keterangan Syamsir, pertemuan itu terjadi lantaran ada perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Dari peristiwa ini, hanya Syahrudin Putera dan Musa Zainudin yang belum dimintai keterangan. Syahrudin Putera saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lampung Timur. Musa Zainudin sendiri diketahui sedang berada di dalam penjara karena tengah menjalani masa tahanan akibat kasus korupsi. KPK sebelumnya sudah mengatakan bahwa Musa Zainudin tidak terdaftar sebagai saksi dalam perkara ini. (Ricardo Hutabarat)
Catatan: Tulisan dengan cetak tebal memuat link berita tentang pertemuan dengan Musa Zainudin menyoal lobi-lobi DAK.