oleh

Soal Leasing Bandel, Herman HN Bakal Lapor Presiden

BANDARLAMPUNG(FS)-Dimasa pandemi Corona saat ini, masih banyak perusahaan perbankan tidak mengindahkan Intruksi Presiden (Inpres) terkait kebijakan relaksasi kredit.

Walikota Bandarlampung Herman HN Angkat bicara dikarnakan Banyaknya laporan dari warga Bandarlampung, terkait relaksasi dan penangguhan kredit, yang penagihannya masih dilakukan secara normal oleh Bank dan Leasing di Bandarlampung,

“Oh nggak bisa itu, harus ikut. Nggak bisa, harus ikutin presiden,” tegas Herman HN, saat dijumpai di Kator Pemerintahan setempat, Rabu (8/4).

Padahal, sebelumnya Pemkot Bandarlampung telah mendorong kebijakan melalui surat edaran walikota beberapa waktu lalu. Namun tampaknya Inpres yang dikeluarkan Joko Widodo atas kebijakan itu tak berjalan dengan mulus di Kota Bandarlampung.

“Presiden itu tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kalau instruksi dia sudah begitu ya harus diikutin,” ujar dia.

Lanjut Herman HN mengungkapkan bahwa dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki wawenang penuh terkait hal tersebut. Menurutnya instruksi tangguhan kredit merupakan di bawah pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tanya OJK. OJK itu lah leading sektornya” kata Herman

Namun apabila kebijakan presiden tak kunjung diindahkan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Presiden.

“Kita akan buat terusan ke Presiden, berarti instrusksi Presiden tidak diindah oleh perbankan milik negara. Inpres itu, Presiden sudah ngomong di mana-mana,” pungkasnya. (NB)

Baca Juga:  Soal Gaji Guru PPPK, Sudah Disikapi Disdik Kota

News Feed