Bandar Lampung- Masih adanya perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan terhadap konsumen yang terdampak pandemic covid-19 khususnya pengemudi ojek online menuai protes dari Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim, menurut legislator Fraksi Gerindra ini pihak leasing telah abai terhadap instruksi Presiden Jokowi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020.
“ Ini kan sama saja tidak mengindahkan apa yang sudah di tegaskan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu serta abai terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020. Seharusnya dengan kondisi seperti ini hendaknya perusahaan leasing tidak memaksakan kehendak,”tegas Fadil, Jum’at (10/4).
Dikatakannya, Pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah sudah pasti hal tersebut sangat berdampak bagi para pelaku ekonomi, mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM. Terlebih kepada para pelaku usaha ojek online yang mana cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat.
Permintaan pemerintah sambung Fadil sudah sangat jelas, yakni dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.
Untuk itu ia sangat menyangkan dan mengecam keras pihak perusahaan leasing/finance bandar lampung, atas kejadian yang dialami oleh salah satu driver ojek online yang berstatus orang dalam pemantauan beberapa waktu yang lalu, akan tetapi masih saja tidak mendapatkan keringanan atas pinjaman kredit nya.
Selain itu, ia juga mengharapkan otoritas jasa keuangan dapat menindak tegas pihak perusahaan pembiayaan yang masih tidak mengindahkan perturan yang telah di keluarkan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi masyarakat pelaku usaha yang terkena wabah covid-19.(Bam)