BANDARLAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan membentuk Satgas Penempatan PMI Non Prosedural di kabupaten/kota.
Satgas Penempatan PMI Non Prosedural ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lewat kepulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Lampung.
PMI Non Prosedural merupakan Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang dideportasi dari negara tujuan.
“Kita tidak tahu kapan pemulangan TKI ilegal, untuk antisipasinya dengan membentuk Tim Satgas Penempatan PMI Non Prosedural dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” kata Eko Heru M selaku Kasi Penempatan Tenaga Kerja LN mewakili Kadisnaker Lukmansyah, Rabu (15/4).
Satgas akan memfasilitasi kepulangan PMI ke daerah asal masing-masing dengan mengikuti petunjuk Protokol Kesehatan.
“Jadi jangan sempat PMI tadi pulang sendiri-sendiri langsung ke daerah asal tanpa melalui karantina,” ujarnya.
Merujuk data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), Eko Heru menyebutkan kurang lebih 1.500-an PMI dari Malaysia sudah dipulangkan.
Pemulangan PMI tersebut tidak bermasalah karena merupakan PMI Prosedural atau resmi. Sehingga proses pemulangan dari negara tujuan ke daerah asal telah sesuai Protokol Kesehatan.
“Yang jadi permasalahan ini tentunya yang ilegal. Dalam arti kalau kita bicara yang non prosedural, otomatis data itu tidak ada,” katanya.
Eko menilai PMI yang kembali ke daerah asal dipastikan mengalami lonjakan, bahkan kabar terbaru menyebutkan 116 PMI dari berbagai daerah akan masuk ke Indonesia dari negara tujuan, Malaysia.
“Kita belum tahu, ini PMI yang prosedural atau non prosedural. Beberapa daerah karantina itu sudah disiapkan,” ujarnya.
Selain kepulangan PMI dari negara tujuan, beberapa PMI yang terkendala berangkat ke luar negeri akibat pandemik Covid-19 juga akan dikembalikan ke daerah asal.
Sebanyak 29 PMI asal Lampung, saat ini berada di Jakarta dan Tangerang, gagal berangkat ke negara tujuan dan dalam proses pemulangan.
“Perusahaan penempatan PMI ini kan ada pelatihan karena setiap PMI wajib mengikuti pelatihan. Mereka dilatih tapi tidak bisa diproses karena adanya Covid-19 ini,” pungkas Eko Heru.
Sebelumnya 6 PMI Non Prosedural asal Lampung tiba di Bandarlampung pada Senin lalu.
Mereka dideportasi dari Malaysia dan saat ini tengah menjalani karantina di RS Bandar Negara Husada Kota Baru usai melakukan rapid test dengan hasil negatif. (JOSUA)