Bandar Lampung – Kamis, 2 April 2020, persidangan kasus korupsi untuk suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara berlangsung secara online.
Agung Ilmu Mangkunegara –Bupati Lampung Utara non aktif– ialah salah satu dari terdakwa dalam perkara tersebut. Saat menjalani persidangan, ada buah jeruk di meja tempat Agung Ilmu Mangkunegara.
Persidangan online ini terjadi lantaran ada surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung. Dasar surat untuk membuat persidangan online, didasari wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Fajar Sumatera mencoba menanyakan hal tersebut kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Hakim itu bernama Efiyanto. Dia adalah Ketua Majelis Hakim.
Pertanyaan Fajar Sumatera, apakah buah jeruk itu sengaja berada di sana dan menjadi bagian dari penangkalan wabah Covid-19?
“Saya nggak tahu,” jawab Efiyanto, Rabu, 15 April 2020.
Dia sepakat bahwa keberadaan jeruk itu masuk kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan. “Ya nggak bisa sih (ada jeruk di sana_read),” jelasnya. (Ricardo Hutabarat)