oleh

Dampak Corona, 38 Perusahaan di Bandar Lampung Rumahkan 1542 Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman (Foto Deni Ponco)

BANDARLAMPUNG – BANDAR LAMPUNG – Melalui surat edaran Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, sekitar 1.542 pekerja dari 38 perusahaan yang ada di Kota Tapis Berseri terpaksa merumahkan para pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, menjelaskan, ribuan pekerja yang dirumahkan itu akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Para pekerja yang dirumahkan ini sudah dilaporkan ke kami,” kata dia, Rabu (15/4).

Kata dia, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan kerja, akibat kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja menghentikan kegiatan kerja.

“Yang dirumahkan tetap di gaji, ada juga perusahaan yang menambahkan insentif sebelum merumahkan karyawannya. Bila kondisi sudah stabil nanti mereka (karyawan) dipanggil kembali jadi bukan di berhentikan,” katanya.

Dari data Disnaker, 38 perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 40 orang dari 3 perusahaan di Kota Bandar Lampung. (Deni Ponco)

Baca Juga:  Kapolda Lampung Pimpin Rakor Kesiapan Pengamanan Pelabuhan Bakauheni

News Feed