oleh

Dani Jadi Saksi di Persidangan: Adik Agung yang Disebut Taufik Menerima Rp 45 Miliar Lebih

Saat THR Dari Rina Febrina Diakui Oleh Agung Ilmu Mangkunegara: Itu Pun Hanya Rp 40 Juta
Agung Ilmu Mangkunegara bersama dengan sang istri, Endah Kartika Prajawati. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan enam orang saksi untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A. Saksi ini akan hadir pada Rabu, 14 April 2020.

“Saksi untuk hari Rabu tanggal 14 April, kaksa KPK rencananya akan menghadirkan 6 saksi yaitu Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Bupati AIM) dan 5 orang dari pihak swasta/rekanan yaitu Andi Idrus, Andi Krisna, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim,” ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa, 13 April 2020. Kalimat Bupati AIM yang dimaksud Taufiq Ibnugroho adalah Agung Ilmu Mangkunegara. Dia adalah bupati non aktif yang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Dani disebut telah menerima uang hasil pungutan dari fee proyek sebesar Rp 45 miliar lebih. Hal ini disampaikan salah satu saksi bernama Taufik Hidayat –saudara angkat Bupati AIM, Kamis, 9 April 2020. Sebelumnya majelis hakim mengatakan bahwa kehadiran Dani sebagai saksi sangat memungkinkan. Kecenderungan ini muncul dari keterangan Taufik Hidayat, sehingga saat Dani hadir, persidangan tersebut akan dapat melakukan klarifikasi kepada Dani. Sosok Dani disampaikan Taufik Hidayat adalah seorang PNS di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Bukan hanya Dani bagian dari keluarga Agung yang ikut terseret dalam kasus ini. Selain dia, keterlibatan sang istri Endah Kartika Prajawati –lulusan STPDN, juga termasuk. Ayah-Ibu serta paman Agung bernama Tohir Hasyim pun turut terlibat. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Rilis Ditarik Kembali, Kejati Jilat Ludah Sendiri?

News Feed