Bandar Lampung – Kamis, 2 April 2020 lalu, persidangan untuk kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara berlangsung selama 12 jam. Sidang ini berjalan menggunakan mekanisme online, tanpa tatap muka. Dasar persidangan online itu dilatarbelakangi surat dari Kanwil Kumham Lampung No.W.9.PK.01.01-1981 tgl 26 Maret 2020.
Dengan mekanisme ini, para terdakwa tentunya tidak hadir di hadapan majelis secara langsung. Ada empat terdakwa; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril –orang kepercayaannya sekaligus paman; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; serta Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri.
Keempat terdakwa ini ditahan dan menjalani persidangan online di dua lokasi berbeda. Untuk Agung sendiri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung Kelas 1A. Tiga orang terdakwa lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung Kelas 1A.
Saat menjalani sidang di hari itu, Agung ditemani pengacaranya. Keduanya duduk di kursi. Di meja Agung, tersedia tiga buah jeruk. Tempat berjalannya sidang untuk Agung mulanya tidak di ruangan itu. Semula, tempat untuk persidangan itu berada di ruangan Posbakum Rutan Bandar Lampung Kelas 1A.
Salah seorang pejabat teras di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A menyebutkan, bahwa Agung Ilmu Mangkunegara sangat taat aturan selama menjadi tahanan titipan KPK. Ketaatan Agung Ilmu Mangkunegara ini disebut sudah menjadi komitmennya saat Agung pertama kali masuk ke Rutan. (Ricardo Hutabarat)