Bandar Lampung – Istri terdakwa dari koruptor Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara atas nama Endah Kartika Prajawati tidak hadir atau mangkir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Menurut jaksa KPK Ikhsan Fernandi, ketidakhadiran Endah Kartika dikarenakan sakit.
Keterangan ini muncul di persidangan untuk kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, Kamis, 16 April 2020. “Kami sampaikan kepada majelis dan pengacara, kami seyogyanya memanggil lima saksi, Endah Kartika Prajawati, Dokter Maya Metissa, Raden Syahril dan Agung Ilmu Mangkunegara. Adapun untuk dokter Maya Metissa ini dan Endah tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Ikhsan Fernandi kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Atas ketidakhadirannya itu, Sopian Sitepu, yang sedianya adalah pengacara dari terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara memberikan penjelasan tentang absennya Endah –istri dari klien Sopian Sitepu. Dia bilang, dia menyaksikan Endah Kartika Prajawati sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Badan Endah dibilang sedang panas dan berada di dalam kamar tidur.
“Tadi malam kami baru dapat daftar saksi untuk hari ini. Memang kami tahu yang bersangkutan sedang panas. Dan berada di dalam kamar sendiri. Kami akan susulkan surat keterangan dari Endah,” ujar Sopian Sitepu.
Atas keterangan Sopian Sitepu ini, kuasa hukum Syahbudin menyampaikan sepatah kata untuk memperjelas duduk persoalan dari agenda persidangan. “Ijin bicara majelis. Saya ingin sampaikan hal ini, semata-mata untuk mempertegas tentang hukum acara. Mohon dipertegas apa agenda hari ini. Siapa saksi dan terdakwa,” kata Pahrozi di ruang sidang. Menurut jaksa KPK, Dokter Maya Metissa melampirkan surat keterangan sakitnya. (Ricardo Hutabarat)