oleh

Rony Kurnia Sangat Yakin Tidak Ada Perlakuan Khusus di Ruang Sidang Online Tipikor Dari KPK: Padahal Ada Buah Jeruk di Meja Agung Ilmu Mangkunegara

Rony Kurnia Sangat Yakin Tidak Ada Perlakuan Khusus di Ruang Sidang Online Tipikor Dari KPK; Padahal Ada Buah Jeruk di Meja Agung Ilmu Mangkunegara
Kepala Rutan Bandar Lampung Kelas 1A Rony Kurnia berdiri di tengah spanduk berisi tulisan program asimilasi yang diterima narapidana tidak dipungut biaya. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bandar Lampung Kelas 1A Rony Kurnia angkat bicara soal adanya buah jeruk di ruang sidang yang disiapkan pihaknya untuk terdakwa kasus korupsi; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Menurut dia, tidak ada hal yang istimewa atau perlakuan khusus kepada Bupati Lampung Utara non aktif –tahanan yang merupakan terdakwa untuk kasus korupsi dalam hasil OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pun begitu, faktanya ada buah jeruk di meja persis di hadapan Agung Ilmu Mangkunegara.

Adanya buah jeruk di meja itu tak menjadi faktor baginya untuk mengakui ada hal istimewa yang ditujukan bagi Agung Ilmu Mangkunegara. Rony tetap pada bantahannya.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama perlakuannya. Tempat sidang yang disediakan juga sama dan tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan sidang online,” kata Rony dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 April 2020.

Tiga Buah Jeruk Temani Agung Ilmu Mangkunegara Jalani Sidang Korupsi di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A
Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani persidangan online ditemani tiga buah jeruk di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A, Kamis, 2 April 2020 lalu. Foto: Istimewa

Rony berkata, tempat yang dipimpinnya itu menyediakan tiga tempat sebagai ruangan persidangan online. Dalam sehari, jumlah persidangan online yang berlangsung cukup banyak. Bisa ada 70 tahanan dengan bermacam perkara, menjalani sidang.

“Kita telah menyiapkan tiga tempat sidang online, untuk memperlancar kegiatan tersebut. Menginggat tingkat persidangan di Bandar Lampung jumlahnya banyak, sehari bisa mencapai 70 orang untuk sidang online,” urainya.

Dengan kejadian itu, Rony menyampaikan rasa terimakasihnya. Katanya, peristiwa itu akan ditelusuri. Dalil penelusurannya itu; tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan sidang online. “Terima kasih atas informasinya segera akan saya telusuri perihal tersebut. Dan saya akan instruksikan ke semua pegawai yang menanggani sidang online tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan sidang online,” katanya lagi.

Baca Juga:  Dani Jadi Saksi di Persidangan: Adik Agung yang Disebut Taufik Menerima Rp 45 Miliar Lebih
Rony Kurnia Sangat Yakin Tidak Ada Perlakuan Khusus di Ruang Sidang Online Tipikor Dari KPK; Padahal Ada Buah Jeruk di Meja Agung Ilmu Mangkunegara

Rony Kurnia bilang, pihak yang bertanggungjawab tentang proses persidangan online itu adalah Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dibantu dengan Kepala Sub Seksi Registrasi. Yang Rony maksud adalah Anggi Febiakto dan Boynaldo Gultom. Foto: Istimewa

Ia menjelaskan siapa pihak yang berwenang untuk menangani atau penanggungjawab dari pelaksanaan persidangan online tersebut. Dia bilang, pihak yang bertanggungjawab itu adalah Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dibantu dengan Kepala Sub Seksi Registrasi. Yang Rony maksud adalah Anggi Febiakto dan Boynaldo Gultom.

“Ya yang menangani perihal sidang online adalah Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dibantu dengan Kepala Sub Seksi Registrasi,” tutupnya. (Ricardo Hutabarat)

News Feed