oleh

17 Orang Profesor Dilatih KPK Menjadi Penyuluh Antikorupsi

17 Profesor Dapat Pelatihan Dari KPK Menjadi Penyuluh Antikorupsi

Pelatihan menjadi penyuluh antikorupsi bagi 17 profesor berlangsung selama 3 hari, Kamis hingga Senin, 16, 17 dan 20 April 2020 pukul 09.30 – 17.00 WIB, secara daring melalui Zoom Webinar. Foto: Dokumen KPK

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi. Ke-17 profesor tersebut adalah para Guru Besar dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya. Pelatihan berlangsung selama 3 hari, Kamis hingga Senin, 16, 17 dan 20 April 2020 pukul 09.30 – 17.00 WIB, secara daring melalui Zoom Webinar.

Bertindak sebagai fasilitator sekaligus narasumber, yaitu Pauline arifin, Dwi Siska Susanti dan Sandri Justiana. Ketiganya adalah para Penyuluh Antikorupsi bersertifikat jenjang Utama. Pelatihan ini terselenggara sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API).

Secara paralel, kesepakatan kerja sama (MoU) antara KPK dan API sedang dalam pembahasan. Rencananya ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan antikorupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya.

“KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi Pengurus dan Anggota API serta pengakuan profesional sebagai Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam pers rilis yang diterima Fajar Sumatera, Jumat, 17 April 2020.

Di sisi lain, API mengharapkan dengan kerja sama yang terbangun dapat meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi. Langkah awalnya diwujudkan dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Pelatihan ini juga merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor.

Baca Juga:  Kejari Lampung Utara Bungkam Soal Kunker Dewan yang Diduga Fiktif dan Habiskan Anggaran Rp 560 Juta

5 rencana aksi yang disepakati, yaitu MDGB PTNBH:

1. Berkomitmen membina dan menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui berbagai program-programnya dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Antikorupsi.

2. Menetapkan penyelenggaraan pertemuan (event) Gerakan Antikorupsi sebagai program tetap yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

3. Memprogramkan pembentukan Kelompok Kerjasama Dosen Pengampu perkuliahan Antikorupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia.

4. Memprogramkan pembentukan Tim “Experts on Call” yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi.

5. Berkomitmen menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan Good University Governance sebagai kebijakan untuk dilaksanakan secara nasional.

Sebelum menyelenggarakan pelatihan, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning. Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi.

Selama masa pandemik Covid-19 KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring. Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa.

Saat ini tercatat 824 Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar. (Ricardo Hutabarat)

News Feed