oleh

Dear Menteri Yasonna, Anda Diminta Untuk Mempertimbangkan Pencopotan Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan di Lampung

Dear Menteri Yasona, Anda Diminta Untuk Mempertimbangkan Pencopotan Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan di Lampung
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Eksponen 98 asal Provinsi Lampung Mahendra Utama meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly untuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Lampung berikut dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) serta Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) di Provinsi Lampung.

Dalam rilis yang disampaikan Mahendra Utama ke Redaksi Fajar Sumatera, Sabtu, 18 April 2020, ia turut menerakan dasar pertimbangannya ke Yasonna Laoly. Dasarnya: dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Asimilasi dan Hak Integrasi dari para narapidana di Provinsi Lampung.

“Yasonna harus mempertimbangkan sekian kejadian yang bisa memperburuk citra Kantor Wilayah Kemenkum-HAM di Lampung. Langkahnya dengan mengganti Kakanwil, Kadivpas, Kepala Lapas dan Kepala Rutan. Pengambilan keputusan tegas ini semata-mata adalah bagian dari upaya Menteri dalam memperbaiki kinerja Kemenkum-HAM di Lampung,” ucap Mahendra Utama.

Apa yang disampaikan Mahendra Utama soal dugaan pungli ini sedianya telah menjadi viral. Sehingganya, ada dua tim investigasi yang turun untuk melakukan penelusuran. Pertama tim investigasi dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung yang diketuai Kadivpas Edi Kurniadi. Kedua, tim investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkum-HAM.

Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung jelas Mahendra, telah menyumbangkan persoalan kepada Yasonna Laoly. Menurut hemat dia, persoalan dugaan pungli adalah sumbangan baru bagi menteri yang kemudian harus disikapi dengan tegas.

“Kita sama-sama tahu ada persoalan Harun Masiku yang menjadi trending topik di Kemenkum-HAM. Kemudian, ada keributan di Lapas Manado. Juga ada persoalan napi yang sedang menjalani program asimilasi di luar sana, dan masih melakukan tindakan kriminal. Kemudian dari Lampung, ada sumbang persoalan menyoal dugaan pungli asimilasi. Ini poin yang mungkin perlu kita lihat bersama-sama,” jelasnya.

Baca Juga:  MBA Lampung Disambut Antusias

Proses persidangan secara online yang berlangsung di Rutan Bandar Lampung Kelas 1A pun turut disoroti Mahendra sebagai bagian dari pertimbangan Yasonna Laoly. Sebab, ada penyajian buah jeruk kepada terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang di dalam Rutan itu.

“Mahkamah Agung sendiri sudah menyatakan ada kekeliruan yang harus diperbaiki atas adanya buah jeruk itu. Yang kelirunya lagi, pimpinan di Rutan maupun di Kanwil Kemenkum-HAM tidak sedikitpun menaruh rasa perhatiannya atas buah jeruk itu. Artinya bisa digambarkan, betapa acuhnya pejabat-pejabat yang menduduki jabatan itu,” ungkap Mahendra.

Perihal pembentukan tim investigasi dari inspektorat itu, Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh menyoal kerja-kerjanya. “Pembentukan tim tersebut ada di kewenangan Inspektorat Jendral Kemenkum-HAM,” ungkapnya saat dihubungi.

Ketua Tim Investigasi dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung yang dipimpin Edi Kurniadi, sedianya sudah melakukan kerja-kerjanya. Edi tak menjawab dengan tegas, saat disodorkan pertanyaan apakah dia selaku ketua tim terlebih dahulu mendatangi Rutan Bandar Lampung Kelas 1A atau tidak.

“Bukan hanya Rutan, tapi kan dibagi dua tugasnya ada yang ke Lapas Kelas 1A Rajabasa dan juga Lapas Narkotika,” katanya.

Adapun tim investigasi dari Kemenkum-HAM, dipimpin oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tholib.

Mengutip siaran persnya, Jumat, 17 April 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan. Hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020.

Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Baca Juga:  Pasien Meninggal Covid-19 Provinsi Lampung Kembali Bertambah

“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan,” katanya.

Yasonna menegaskan, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. “Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya,” kata Yasonna.

Untuk diketahui, nominal dugaan pungli yang terjadi di Lampung berkisar antara Rp 5 sampai 10 juta per narapidana. Besaran uang itu dikenakan sebagai biaya ketika narapidana itu mendapat program asimilasi. Informasi ini kemudian viral dan memicu pembentukan tim investigasi. Tidak hanya di Lampung, di sejumlah daerah juga terjadi seperti di Lapas Cipinang. (Ricardo Hutabarat)

News Feed