oleh

Mantan Pimpinan KPK Bertanya Kepada Kanwil Kemenkum-HAM Lampung: Dimana Lokasi Dugaan Pungli Asimilasi Itu?

Mantan Pimpinan KPK Bertanya Kepada Kanwil Kemenkum-HAM Lampung: Dimana Lokasi Dugaan Pungli Asimilasi Itu?
Saut Situmorang. Foto: Tommy Saputra/ Fajar Sumatera

Bandar Lampung – Mantan petinggi KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang turut menaruh perhatian atas beredarnya informasi dugaan pungli di jajaran Lapas dan Rutan pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung.

Dugaan pungli itu terjadi pada Program Asimilasi dan Hak Integrasi. Konon, narapidana merogoh kantong untuk dapat menjalani program itu. Nilainya berkisar Rp 5 sampai 10 juta.

“Kita berharap lokasi dugaan pungli itu disampaikan kepada publik. Maka patut kita pertanyakan, dimana lokasinya,” ujar Saut Situmorang saat dihubungi, Rabu, 15 April 2020.

Belakangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ‘marah’ dan menyatakan pembentukan tim investigasi untuk menelusuri informasi tersebut.

Memang sejauh ini, tim investigasi dari Inspektorat Jendral Kemenkum-HAM mengaku kesulitan dalam melakukan penelusuran. Tak hanya tim dari pusat, tim investigasi dari Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Provinsi Lampung juga dibentuk.

Atas pembentukan tim-tim itu, Saut Situmorang berkata, “kita berharap dan mendorong agar hasilnya disampaikan hasilnya kepada publik. Sebenarnya apa yang terjadi”.

Menurut Saut Situmorang, peristiwa yang terjadi itu adalah gambaran bahwa siklus pengambilan kebijakan tidak berjalan dengan baik.

“Ini gambaran bahwa siklus pengembalian kebijakan kontrol atau feedback tidak jalan sampai ke bagian terkecil di organisasi,” jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding berharap ada pembenahan di jajaran Lapas dan Rutan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Permintaan itu berdasar, sebab, KPK telah memberikan rekomendasi dalam hal pengelolaan Lapas dan Rutan. Rekomendasi itu bukan fiksi, tapi hasil kajian.

“Di samping itu, pembenahan pengelolaan Lapas ke depan harus menjadi agenda prioritas sebagaimana rekomendasi hasil kajian KPK, karena dengan cara ini kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai dan persoalan over kapasitas dapat diminimalisir dengan pemetaan yang sistematis dan terukur,” tegas Ipi Maryati Kuding saat dihubungi, Rabu, 21 April 2020. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Menelusuri Surat Panggilan Saksi Dari KPK Kepada Endah Kartika Prajawati dan Maya Metisaa

News Feed