oleh

Pemprov Lampung Salurkan Bantuan Alat Cuci Tangan

-Pemprov-269 views

BANDARLAMPUNG – Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung bergerak cepat dalam menyalurkan berbagai bantuan yang masuk. Salah satunya adalah bantuan alat cuci tangan 4 sisi yang diterima dari Badan Musyawarah Perbankan Daerah Lampung.

Bantuan ini diterima pada Selasa (21/4/2020) kemarin, dan hari ini Rabu (22/4/2020) langsung diserahkan kepada pengurus Masjid Al Huda Beringin Raya Kemiling, Bandar Lampung. Bantuan ini diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung.

Menurut Sihar Marpaung bantuan alat cuci tangan 4 sisi ini diberikan ke Masjid Al Huda karena di dekat masjid itu ada pasar. Sehingga alat cuci tangan ini dapat digunakan secara umum. Baik pedagang, warga yang belanja maupun jemaah masjid Al Huda.

“Jadi jemaah yang melakukan ibadah di masjid bisa menggunakan, warga di pasar juga bisa, sehingga benar-benar bisa bermanfaat,” kata Sihar Marpaung.

Mantan Komandan Korem 043/Garuda Hitam ini pun meminta pengurus Masjid Al Huda, tetap melakukan perawatan alat ini, sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

“Karena kalau alat ini nggak dipelihara, bisa cepat terjadi kerusakan. Alat ini kita serahkan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19. Semoga masyarakat bisa menggunakan ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Sementara bendahara Masjid Al Huda, Agus Suyanto yang menerima bantuan ini mengucapkan terima-kasih kepada Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung. Ia juga mendukung agar alat ini bisa digunakan secara umum, tidak hanya untuk kalangan jemaah masjid.

“Alhamdulilah. Insyaallah akan sangat bermanfaat karena selain di masjid, di dekat masjid itu ada pasar temple. Jadi bisa digunakan orang-orang di pasar juga selain orang di masjid,” kata Agus.

“Untuk perawatannya, kami kan baru tahu alat ini, jadi kami akan pelajari dulu alat ini seperti apa supaya kami juga bisa merawatnya dengan baik,” tutupnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Akan Berlakukan Sanksi Tilang Kepada Pemudik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed