BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pemilahan dan pengujian kebenaran (validasi) data kepada para calon penerima manfaat jaring pengaman sosial (JPS).
Pemilahan data tersebut perlu dilakukan, untuk membedakan penerima manfaat jaring pengaman dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dengan harapan, adanya validasi data tersebut yang menerima JPS tidak akan tumpang tindih, antara penerima program keluarga harapan (PKH), kuota tambahan untuk PKH, bansos sembako baik dari pemerintah pusat, pemerintah Provinsi maupun program dari Kabupaten maupun dari program bantuan langsung tunai (BLT) yang akan bersumber dari dana desa.
“Kita ketat, kita berharap Kabupaten/Kota yang sudah menjalankan bantuan datanya juga diberikan ke Dinas terkait supaya tidak tumpang tindih, jangan sampai ada pihak yang mendapat berbagai bantuan namun ada pihak lain yang sama sekali tidak mendapat bantuan ” kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim saat melakukan conferensi pers bersama awak media di Posko Satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Kamis (23/4/2020).
Lanjut Nunik, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan program dari Pemerintah manapun, dipersilahkan untuk melakukan pengaduan kepada Pemprov Lampung melalui call center 08117905000 dan akan dilakukan verifikasi. “Bagi warga yang terdampak Covid-19 seperti hilangnya pekerjaan, hilangnya upah harian bisa memberikan informasi kepada kami,” imbuhnya.
“Namun, data yang masuk tersebut tidak sepenuhnya langsung mendapatkan bantuan tetapi kita akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Komentar