oleh

Di Balik Pengakuan dr Jauhari: Dirut RS Handayani Penerima Proyek Rp 1,2 M Tanpa Fee Dari Agung Ilmu Mangkunegara

Di Balik Pengakuan dr Jauhari: Dirut RS Handayani Penerima Proyek Rp 1,2 M Tanpa Fee Dari Agung Ilmu Mangkunegara
Suasana persidangan yang dihadiri oleh dr Jauhari di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 22 April 2020. Foto: Ricardo/Fajar Sumatera

Bandar Lampung – Direktur Rumah Sakit (RS) Handayani dr Jauhari dipanggil menjadi saksi untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 22 April 2020.

Mantan Kadiskes Kabupaten Lampung Utara itu mengakui pernah menerima ‘hadiah’ dari Agung Ilmu Mangkunegara. Kenapa disebutnya sebagai hadiah?

Menurut dia, saat pencalonan diri Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara pada tahun 2013 lalu, dr Jauhari memberikan dukungan. Uang lelah, itu sebutan dari dr Jauhari atas proyek yang diterimanya. Proyek yang didapatnya bernilai Rp 1,2 miliar; tanpa fee pula. Proyek itu ada di Dinas PU-PR Lampung pada tahun 2015.

Jauhari bilang, proyek itu bukan untuk dia. Tapi untuk saudara atau kerabatnya. Dia juga mengungkapkan tidak hanya dapat proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara, tapi juga dari Sri Widodo –Plt Bupati Lampung Utara. Dia juga bilang, untuk mendapat proyek di Kabupaten Lampung, tidak cukup hanya memberikan fee. Tapi juga harus punya channel.

Sebelum mengungkapkan kesaksian ini, kehadiran dr Jauhari sebagai saksi sempat jadi perbincangan. Karena, Sopian Sitepu selaku pengacara Agung Ilmu Mangkunegara bilang ke majelis hakim, bahwa Jauhari sudah pernah menjadi penonton sidang untuk kasus ini.

Atas pernyataan Sopian Sitepu itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto bertanya. Jauhari mengakui dia pernah datang ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Kedatangannya itu disebutnya bukan dalam kapasitas menonton persidangan secara utuh. “Saya hanya mau cari Sri Widodo,” kata Jauhari.

Atas pernyataan Jauhari itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut memberikan masukan kepada majelis hakim. Masukan itu menyoal keberadaan Sri Widodo yang pernah jadi saksi untuk sidang terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Perbincangan ini cukup menyita waktu. Pada akhirnya majelis hakim tidak mempersoalkan kehadiran Jauhari dan melanjutkan persidangan.

Baca Juga:  Tim Pencegahan KPK Pending Kedatangannya ke Lampung Soal LHKPN

Jauhari bilang, keperluan dia mencari Sri Widodo untuk menagih hutang. Apa yang dikatakan Jauhari benar terjadi. Saat itu, pada Senin, 20 Januari 2020, Jauhari marah-marah. Dia meminta Sri Widodo untuk membayar hutang-hutangnya. Nilai hutang itu, Rp660 juta. (Baca: Jauhari Mencari Sri Widodo Karena Hutang)

Dia menagih hutang itu karena Sri Widodo telah ‘menghilang’. Saat itu, Sri Widodo menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh –dua orang penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (Ricardo)

News Feed