Bandar Lampung – Endah Kartika Prajawati namanya. Dia adalah isteri dari terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara. Wanita berusia 35 tahun yang merupakan lulusan STPDN ini menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi –yang melibatkan suaminya.
Mula-mula dia diagendakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Kemudian dia menolak permintaan jaksa KPK. Penolakannya itu berdasar. Dan itu adalah haknya, menurut Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 22 April 2020.
Dalam persidangan sebelumnya, sosok Endah Kartika Prajawati membuat hakim terheran-heran. Oleh Rina Febrina –isteri dari terdakwa Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin– menyebut seringkali memberikan uang untuk membiayai perlengkapan bayi Endah; susu hingga pampers, bahkan biaya beli baju renang; bakso; tiket bioskop; tas mewah; serta Tunjangan Hari Raya.
Endah Kartika mengatakan bahwa apa yang diberikan Rina itu benar. Kata dia, penerimaan-penerimaan uang dari Rina itu karena terpaksa. Untuk pemberian perlengkapan bayi dari Rina juga diakuinya. Menurut dia saat itu, pampers dan susu untuk bayinya tidak tersedia di Kabupaten Lampung Utara.
Maka ia meminta Rina yang posisinya di Kota Bandar Lampung untuk mengirim apa yang dibutuhkannya. Kata Endah, apa yang dimintanya atau diterimanya dari Rina telah dilunasinya. Hanya saja, ia tidak menyampaikan landasan atau dasar dari kalimatnya itu di hadapan majelis hakim. Pokoknya, dia yakin, semuanya sudah lunas. Seperti yang disampaikan Agung Ilmu Mangkunegara kepada Rina.
Tapi Rina dan Syahbudin memilih untuk menolak penegasan dari Agung dan Endah yang menyatakan bahwa semuanya sudah lunas.
Apa yang diucapkan Endah Kartika itu sebenarnya tidak dapat sepenuhnya diterima oleh majelis hakim. Endah kerap dicecar oleh majelis hakim. Tak hanya oleh majelis hakim. Dari sisi jaksa KPK dan kuasa hukum Syahbudin, turut mengejar keterangan Endah Kartika Prajawati.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menolak untuk menyampaikan penilaiannya atas kesaksian Endah. Efiyanto bilang, hal itu akan didiskusikan secara internal oleh majelis hakim. Sambil menyampaikan hal itu, tawa kecil dan senyum sumringah menghiasi wajah Efiyanto. “Nantilah ya, kami diskusikan nanti,” ujarnya.
Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan, posisi Endah Kartika Prajawati sangat dilematis. Sebab, Rina Febrina dinilainya terkesan memaksa untuk memberikan THR atau sesuatu kepada isteri kliennya.
Kata Sopian Sitepu, kliennya dan Endah Kartika Prajawati sudah menutup diri atas pemberian Rina Febrina. Sopian Sitepu menjelaskan hal itu sebagai dasar keterpaksaan Endah Kartika yang terungkap di persidangan.
“Tetapi dalam suatu etika ketimuran, jadi itu serba susah. Jadi menurut keterangan ibu Endah tadi, dan hasil wawancara kami dengan pak Agung. Mereka sebenarnya sudah menutup diri untuk uang dan THR. Namun kalau dipaksa-paksa terus, itu jadi problem. Pak Agung akan menjelaskan hal ini ketika diperiksa sebagai terdakwa,” ucap Sopian Sitepu.
Nah, Kuasa Hukum Syahbudin, Pahrozi menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh isteri kliennya memiliki dasar. Apa dasarnya? “Kami punya buktinya, bahwa apa yang disampaikan oleh Rina dan apa yang dikatakan oleh klien saya, itu ada buktinya. Jadi saya mau bilang begini, bahwa apa yang disampaikan khususnya di persidangan itu, haruslah punya bukti kuat. Supaya tidak fitnah,” kata Pahrozi saat dihubungi, Kamis, 23 April 2020.
Pahrozi memohon agar Endah Kartika Prajawati tidak membuat pernyataan yang sesat kepada publik. Dia berkata, “Kondisi terpaksa seperti apa sih yang dimaksud ibu Endah itu? Itu kalimat yang membingungkan sekali. Terpaksa menerima selama bertahun-tahun?”.
Pahrozi menyarankan Endah Kartika Prajawati agar menyampaikan keterangan atau kesaksian yang logis di hadapan majelis hakim terlebih lagi kepada publik.
“Tadi bu Endah bilang bahwa perlengkapan dan segala macamnya tidak tersedia di Lampung Utara. Memangnya bu Endah itu siapa? Dia itu bukan ibu-ibu biasa. Dia itu kan ibu pejabat, isteri dari bupati. Urusan perlengkapan dan segala kebutuhannya kan ada yang mengurusi. Kan ada Bagian Umum yang khusus mengurusi keperluan rumah tangga. Ini yang tidak logis. Tapi tidak masalah lah. Saya mau bilang begini saja, tolong jangan membodohi publik, publik itu tidak bodoh,” tegasnya.
“Kapan pelunasan yang dikatakan tadi terjadi? Mana bukti pelunasannya? Kan gitu,” timpalnya. (Ricardo H)