oleh

Pejabat Teras di Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Dipastikan Tertib LHKPN: Katanya 100 Persen

Pemkab Pesawaran Sosialisasi LHKPN via Online
Ilustrasi LHKPN.

Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung Nofli menyambut baik adanya dorongan untuk jajarannya perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN dari jajarannya itu sebelumnya didorong agar dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dorongan itu buntut dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada narapidana atas Program Asimilasi dan Hak Integrasi yang tengah merundung jajaran Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung.

Nofli menegaskan, bahwa jajarannya tertib dalam hal pelaporan LHKPN kepada KPK sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dia berkata bahwa laporan tersebut diharuskan bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya bagi bawahannya. “Kalau itu 100 persen,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 23 April 2020.

Dugaan pungli ini berujung pada pembentukan tim investigasi. Kendati tim tersebut sudah diturunkan dan sedang bekerja, tetapi belum ada menemukan hasil. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sampai berjanji akan mencopot pejabat di jajarannya jika dugaan pungli itu benar terjadi.

Penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas bekaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Upaya Persuasif Satlantas Balam Tangani Sunmori di Tengah Pendemi

News Feed