oleh

Cerita di Balik Napi Program Asimilasi Kemenkum-HAM Lampung yang Membunuh: Belum Pernah Melapor ke Bapas Kotabumi Dan Tidak Terawasi

Cerita di Balik Napi Program Asimilasi Kemenkum-HAM Lampung yang Membunuh: Belum Pernah Melapor ke Bapas Kotabumi
Ilustrasi tahanan di dalam penjara.

Bandar Lampung – Seorang narapidana atau napi yang menjalani Program Asimilasi dan Hak Integrasi sesuai dengan aturan Permenkum-HAM No 10 Tahun 2020 berulah. Namanya Mud Arifin Bin Subuh. Dia diduga melakukan pembunuhan kepada korbannya bernama Tara bin Indra Gandi di Desa Tata Karya RT 001 RK 001 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, Senin, 20 April 2020. Mud Arifin Bin Subuh adalah narapidana yang berada dalam kewenangan Kanwil Kemenkum-HAM Lampung.

Informasi ini berawal dari postingan akun Facebook Komaruddin KW di salah satu grup, Jumat, 24 April 2020. Keterangan dari Komaruddin KW itu telah kami terbitkan dalam pemberitaan sebelumnya. Dalam postingannya, Komaruddin KW menyatakan ada empat pelaku lain yang belum tertangkap. Ia berharap petugas kepolisian menangkap para pelaku.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro Kelas II, Sukir menyatakan bahwa orang yang diduga pelaku pembunuhan itu adalah napi program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Metro. Dikarenakan tempat tinggal pelaku ada di Kabupaten Lampung Utara, maka, berkasnya dilimpahkan ke Bapas Kotabumi.

“Jadi napi memang asimilasi dari Lapas Metro. Begitu dikeluarkan terus berkasnya diserahkan (Lapas Metro_read) ke kami, Bapas Metro. Tapi karena alamat yang bersangkutan di Lampung Utara maka kami limpahkan ke Bapas Kotabumi,” aku Sukir, saat dihubungi, Sabtu, 25 April 2020.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Bapas Kotabumi Kelas II, Welli mengamini apa yang disampaikan oleh Sukir. Welli juga menerakan kronologis dari pelimpahan berkas yang dimaksud Sukir.

“Mohon izin berikut kami sampaikan bahwa benar yang bersangkutan adalah narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari Lapas Metro berdasarkan SK Asimilasi Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02 – 350 Tahun 2020 tanggal 04 April 2020 yang beralamat di Desa Tata Karya RT/RK 02/01 Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara sehingga pengawasannya dilimpahkan ke Bapas Kelas II Kotabumi,” kata Welli.

Baca Juga:  Kualitas dan Kualifikasi 'Tim Investigasi' Internal Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Dipuji Soal Pengusutan Pungli Asimilasi

Welli juga menyampaikan, bahwa sejak berkasnya dilimpahkan dari Bapas Metro Kelas II, pelaku atau narapidana tersebut belum pernah melapor ke Bapas Kotabumi Kelas II. Padahal, sesuai aturannya, laporan seorang narapidana program asimilasi wajib dilakukan.

“Dari sejak menjalankan asimilasi sampai dengan tertangkap kembali oleh Polsek Abung Timur Lampung Utara karena kasus 170 KUHP, yang bersangkutan tidak pernah melapor baik melalui daring (WA,SMS) maupun datang langsung ke Bapas Kotabumi
,” jelas Welli.

Welli kami konfirmasi soal hal ini. Menurut dia, adalah menjadi suatu ketentuan dari seorang napi asimilasi harus membuat laporan kepada Bapas dalam rangka pengawasan. Pengawasan ini kemudian yang akan menjadi kontrol bagi Bapas kepada narapidana program asimilasi.

Atas kejadian itu, Welli telah menyampaikan permohonan sementara dengan tujuan untuk pencabutan asimilasi yang diterima oleh Mud Arifin Bin Subuh.

“Sesuai dengan Permenkuham No 10 Tahun 2020 yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi dan langsung diusulkan Pencabutan Asimilasi ke Lapas Kelas II Metro.

Adapun Surat Pencabutan Sementara Asimilasi bernomor : W9.PAS.23.PK.01.01.04 – 163 Tahun 2020 yang bersangkutan saat ini berada di Polres Lampung utara menjalani proses penyidikan ditahan sejak tanggal 22 April 2020 dengan surat penanahan SP.Han/04/IV/2020/Reskim,” terangnya.

Pencabutan asimilasi itu, lanjut Welli, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga tertuan dalam aturan Permenkum-HAM No 10 Tahun 2020.

Welli juga menerakan identitas asli dari narapidana tersebut berikut dengan kronologis dari program asimilasi yang dijalani. Dia juga menyatakan, bahwa seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, jika ada narapidana yang kemudian melakukan tindak pidana maka sisa hukuman yang sebelumnya akan ditambahkan dengan pidana baru.

Baca Juga:  Dear Menteri Yasonna, Anda Diminta Untuk Mempertimbangkan Pencopotan Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan di Lampung

Nama: Mud Arifin Bin Subuh (alm). TTL : Lampung Utara,16 April 1996. Perkara lama: pasal 365 KUHP. Nomor & tgl putusan: 151/Pid.B/2016/PN.Kbu/06 -10 -2016. Lama pidana: 6 Tahun 6 bulan. Tanggal 1/2 pidana: 11 – 10 – 2019. Tanggal 2/3 pidana: 24 – 06 – 2020.
Masa asimilasi dimulai: 04 April 2020. Masa Asimilasi berakhir : 24 Juni 2020.

“Adapun yang bersangkutan apabila telah selesai dilakukakan pemeriksaan oleh penyidik berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020: asimilasi dicabut, yang bersangkutan harus menjalani sisa hukuman yang sebelumnya ditambah dengan pidana yang baru,” terangnya.

Dari apa yang dia alami, Welli mengetahui perbuatan pidana dari Mud Arifin Bin Subuh berdasarkan koordinasi dengan petugas kepolisian di Polres Lampung Utara. “Di waktu itu kejadian atau sehari sesudahnya, saya dihubungi oleh petugas kepolisian di Polres Lampung Utara. Meminta untuk mencari data pelaku. Saya cari, dan ada,” katanya.

Welli mengaku telah melaporkan perbuatan pidana dari narapidana tersebut ke pimpinannya. Laporan itu disampaikannya pada 22 April 2020. “Saya sudah laporan pada tanggal itu kepada pimpinan,” ungkapnya.

Kejadian ini tidak hanya dipantau oleh Welli. Aparat militer pun turun memantau. Melalui rilis yang kami terima, kejadian ini telah dilaporkan ke Korem 03/Gatam. Kepala Penerangan Korem 03/Gatam Kapten Inf Makruf saat kami hubungi belum merespon.

Aparat kepolisian mengaku juga telah mengetahui adanya tindak pidana tersebut. Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Barly mengatakan sudah ada pelaku yang diamankan. “Kira-kira dua atau tiga hari lalu. Sudah ditangkap dan diamankan,” ucapnya saat dihubungi.

Kepala Bapas Kota Metro Kelas II Sukir mengatakan, bahwa ketika seorang narapidana menjalani program asimilasi, barang tentu petugas mengingatkan kepada narapidana untuk wajib menyampaikan laporan berkala kepada pihak Bapas. Identitas narapidana atas nama Mud Arifin Bin Subuh setelah ditelaah, lanjut Sukir, berada di Kabupaten Lampung Utara. Didasari aturan, Sukir kemudian melimpahkan berkas Mud Arifin Bin Subuh ke Bapas Kotabumi Kelas II.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Jajaran Lapas dan Rutan di Lampung Untuk Tidak Tunggangi Momentum Covid-19

“Sesuai dengan protokol, memang sejak awal, Bapas Metro tidak bertemu dengan setiap narapidana yang menjalani program asimilasi. Oleh Lapas Kota Metro, berkas dikirim ke kami via e-mail. Orangnya nggak datang tuh ke Bapas. Kemudian kami limpah berkas ke Bapas Kotabumi. Sampai di sana, narapidana itu bukan lagi kewenangan kami,” jelas Sukir saat kami konfirmasi tentang bagaimana alur pengiriman berkas dan pengawasan narapidana atas nama Mud Arifin Bin Subuh.

“Saat berkas yang bersangkutan kami limpah, itu tidak hanya kami tembuskan ke Bapas Kotabumi. Tapi juga ke alamat dia yang diterakan sebelumnya di dalam berkas dari Lapas Kota Metro. Sebelumnya, yang bersangkutan adalah tahanan di Rutan Kotabumi, kemudian dia dilimpah ke Lapas Kota Metro, itu informasi yang saya terima dari Lapas Metro,” tambahnya. (Ricardo Hutabarat)

News Feed