Bandar Lampung – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt Dirjenpas Kemenkum-HAM) RI Nugroho mengatakan informasi yang disajikan dalam produk jurnalistik di salah satu provinsi —berisi dugaan pemerasan oleh oknum petugas kepada narapidana yang menjalani Program Asimilasi dan Hak Integrasi sesuai aturan Permenkum-HAM No 10 Tahun 2020— sudah terbantahkan.
Dasarnya pernyataan itu berangkat dari hasil laporan yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum-HAM RI. Dia tidak menyebut rinci tentang; nama media penerbit produk jurnalistik; provinsi mana yang menerbitkan informasi. Dalam reportase kami yang sebelumnya, ucapan Nugroho itu merujuk ke Provinsi Lampung. Keterangan ini disampaikan Nugroho dalam program acara ROSI, Kamis, 23 April 2020.
Tonton: Isu Jual Beli Tiket Asimilasi, Ini Klarifikasi Kemenkumham – ROSI (Seg 4).
Itjen Kemenkum-HAM RI, pada 16 April 2020 berada di Provinsi Lampung. Tujuannya, menelusuri informasi dari produk jurnalistik. Yang ditugasi adalah Inspektur Wilayah II, Tholib. Kepada kami, Tholib membenarkan telah menemui seorang pewarta yang menulis dugaan pungutan itu lewat produk pers. Dia bertanya detail tentang bukti dari produk jurnalistik tersebut. Pada akhirnya; Tholib pulang dengan tangan hampa.
Catatan: Dia menerakan bukti terkait komunikasinya dengan pewarta tersebut dan pihak-pihak lain.
Tholib tak dapat menjelaskan apakah hasil laporannya yang kemudian disampaikan oleh Nugroho saat menjadi narasumber di Kompas.TV pada acara Rosi. Yang jelas kata dia; semua tugas yang dia lakukan di Provinsi Lampung telah dilaporkannya kepada pimpinanan.
Catatan: Plt Dirjenpas melalui Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti belum merespon upaya permintaan wawancara yang kami ajukan lewat nomor ponselnya, Jumat, 25 April 2020.
Produk jurnalistik ini bertujuan untuk merespons pertanyaan publik kepada redaksi Fajar Sumatera menyoal, media mana saja di Provinsi Lampung yang menerbitkan informasi dugaan pungli tersebut? Apakah media-media tersebut yang dituding oleh Nugroho sebagai penerbit dari produk jurnalistik yang tidak berbasis pada data dan bukti?
Padahal, Dr. Eddy Rifai sebagai ahli yang diminta membuat pendapat hukum atau legal opinion telah menyarankan agar Kemenkum-HAM mengajukan pengaduan tentang produk pers ke Dewan Pers. Usai menempuh jalur itu, Eddy Rifai berkeyakinan penelusuran soal informasi yang diterbitkan pewarta akan semakin mulus dan dapat menemui titik terang. Langkah itu dinilainya adalah satu-satunya cara, jika Kemenkum-HAM ingin meminta pewarta pembuat produk pers itu; membuka siapa narasumber —yang diduga mengalami pemerasan oleh oknum petugas.
Untuk diketahui, informasi terkait dugaan pungli di Provinsi Lampung, muncul pada tanggal 12 April 2020. Penelusuran kami di laman Google, ada tiga pemberitaan yang mengulas hal yang sama pada tanggal tersebut.
Di antaranya dengan judul, Petugas Diduga Tarik Uang dari Narapidana Program Asimilasi; Asimilasi Narapidana Diduga Jadi Ladang Pungli Baru; dan Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas lewat Asimilasi.
Catatan: Kami telah mendokumentasikan informasi —dugaan pungli napi asimilasi, yang dimuat di dalam produk jurnalistik —dengan judul dan telah kami terakan di atas—, dapat anda lihat di sini. (Ricardo Hutabarat)