oleh

Dua Orang Diamankan KPK: Hasil Pengembangan Perkara Korupsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Dua Orang Diamankan KPK: Hasil Pengembangan Perkara Korupsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan di Palembang hasil pengembangan dari kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim. Kabarnya, ada dua orang tersangka yang diamankan; berinisial RS dan AHB. Kedua orang tersebut diamankan, Minggu, 26 April 2020.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan AHB, tadi pagi, Minggu, 26 April 2020, jam 07.00 WIB, dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulisnya.

Namun, Firli masih belum menjelaskan asal usul dua tersangka ini. KPK masih mendalami kasus ini. Operasi tangkap tangan ini dilakukan usai penyidik memperoleh bukti yang cukup. Penangkapan kedua tersangka sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 21 April 2020.

Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa KPK pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.

“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar JPU KPK Roy Riyadi.

Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

Baca Juga:  Lampung Fair 2022 Resmi Dibuka, Gubernur Dorong UMKM Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Lampung

“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ujar Roy. (Ricardo Hutabarat)

News Feed