“Dasar penerapan sanksi pidana penjara dan juga denda uang bagi yang melanggar, tertera di pasal 212, 216, dan 218 KUHP serta Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diminta keterangan di Posko Satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (29/4/2020).
Lanjut Pandra, khusus pada Pasal 14 ayat 1 dikatakan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”
Kemudian pada ayat 2, “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.”
Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan pemantauannya, masih banyak penjual dan pembeli yang tidak memakai masker dan berdempetan, ini perlu dilakukan sosialisasi di mall dan lain-lain supaya orang tidak bergerak keluar. Jika terpaksa keluar rumah untuk mentaati protokol kesehatan. Ini lah cara kita untuk menekan supaya tidak terjadi transmisi lokal.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli yakni Operasi Ketupat Krakatu 2020 dan Operasi Aman Nusa II dalam mendukung kebijaksanaan pemerintah. Untuk melakukan penertiban kepada para pelanggar dan membuat orang merasa nyaman di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya berharap, untuk kepala satuan wilayah setingkat polres untuk melakukan tindakan tegas.
“Khusus di Bandar Lampung, kita akan melalukan patroli bersama TNI/POLRI, POL-PP dan Pemerintah Daerah sebanyak 3 kali dalam satu hari, baik itu siang hari, sore, dan yang biasa banyak ramai warga masyarakat terutama mejelang buka puasa,” imbunya.
Karena sektor yang menyangkut ekonomi masih diberikan kesempatan. Maka ada 6 point yang harus kita perhatikan yakni gunakan masker, tetpa dirumah , jaga jarak, hindari kerumunan, jaga diri, dan jaga keluarga. Kami melaksanakan tugas ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Komentar