oleh

Pemerintah Sebut, Petani Kategori Miskin Akan Diberikan Bantuan Langsung Tunai

Pemerintah Sebut, Petani Kategori Miskin Akan Diberikan Bantuan Langsung Tunai

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait bahan pokok. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani kategori miskin sebesar Rp 600 ribu berupa Rp 300 ribu merupakan bantuan tunai dan Rp 300 lainnya untuk sarana prasarana produksi pertanian.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Selasa, 28 April 2020. “Kemudian pemerintah juga melihat bahwa pada saat ini untuk memberikan insentif kepada para petani yang jumlah petani kategori miskin sebanyak 2,44 juta agar memberikan insentif agar bisa menanam di periode berikutnya,” ujar Menko Perekonomian dilihat dari Setkabgo.id.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Pemerintah, dalam rapat minggu lalu, juga akan memberikan bantuan beras yang nanti disampaikan oleh Perum Bulog sebesar 450.000 ton dan akan diberikan kepada daerah-daerah yang dikoordinasi oleh program Kementerian Sosial.

Menurut Menko Perekonomian, Presiden meminta kepada BUMN dan daerah serta Kementerian Pertanian membuka lahan-lahan baru untuk persawahan, yaitu lahan basah ataupun lahan gambut yang di Kalimantan Tengah ada diperkirakan lebih dari 900 ribu hektare.

“Nah itu yang sudah siap itu sebesar 300 ribu hektare, juga yang dikuasai oleh BUMN ada sekitar 200 ribu hektare,” imbuh Menko Perekonomuan.

Ini, lanjut Menko Perekonomian, untuk dibuat perencanaan agar bisa ditanami padi, walaupun mungkin yield-nya lebih rendah daripada yang lain namun Pemerintah perlu mengantisipasi kekeringan yang akan melanda di beberapa negara dan di Indonesia.

“Walaupun dari BMKG menyampaikan bahwa tidak akan ada cuaca kering ekstrem, namun kita juga memonitor apakah ada di semester kedua nanti tantangan alam, apakah itu bentuknya kekeringan ataupun hama 5 tahunan,” pungkas Menko Perekonomian akhiri keterangan awalnya. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Dear Agung Ilmu Mangkunegara, Meminta Majelis Hakim Untuk Ini Itu Tanpa Bukti Kuat Adalah Kekeliruan

News Feed