oleh

Sekdaprov Lampung Paparkan Indikator Penetapan Zona Merah Covid-19

BANDAR LAMPUNG (Journal) : Pemerintah pusat menetapkan Kota Bandar Lampung menjadi zona merah. Ada beberapa indikator penyebabnya, yaitu Kota Bandar Lampung sangat terbuka, padat jumlah penduduknya, ada jalan tol, dekat dengan pelabuhan, juga jumlah ODP dan PDP tergolong besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto usai rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19 yang digelar di Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, bertempat di ruang Abung, Balai Keratun, kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2020).

“Upaya yang harus kita lakukan saat ini adalah mengurangi mobilisasi penduduk, baik yang datang dari luar maupun di dalam. Saat ini sudah kita lakukan,” ujarnya.

Kemudian melakukan pembatasan pergerakan orang di dalam kota, misalnya dengan menjaga jarak, menutup jalan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat penting. “Andaikan harus keluar rumah taati protokol kesehatan, ini juga merupakan cara agar tidak terjadi penularan antar orang (transmisi lokal),” tambah dia.

“Di zona merah ini kita harus bekerja keras, kalau tidak melakukan langkah – langkah serius, jumlah yang terjangkit bisa meningkat terus dan kami tidak harapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” tegas Fahrizal.

“Maka pemerintah kota harus bekerja keras, andai bisa menekan jumlah orang yang terjangkit sehingga kita bisa kembali ke zona hijau. Kami sudah satu visi usai rapat tadi bersama Dinas Kesehatan, jajaran TNI dan Polri. Kita akan lakukan evaluasi setiap dua hari,” pungkas sekda. (Red)

 

 

Baca Juga:  Pengukuhan Ikatan Pustakawan Provinsi Lampung, Ibu Riana Sari Arinal Dorong Para Orang Tua Berperan Memasyarakatkan Minat Baca

News Feed