oleh

“Ini Apa-apa Dikaitkan Jaringan Lapas” Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung Dinilai Jadi Saran Bagi BNN Supaya Tidak Tebar Hoax

Fakta Tersembunyi Tentang Kerja-kerja BNN Saat Tangani Kasus 1 Kilogram Sabu yang Libatkan Jaringan Napi Lapas Bandar Lampung
Foto tersangka serta barang bukti narkotika satu Kilogram sabu yang disita dari seorang nelayan diduga jaringan narapidana di dalam Lapas Bandar Lampung Kelas IA. Foto: Dokumen BNN RI.

Bandar Lampung – “Pemberitaan teman-teman media, mengalahkan tangkapan itu sendiri. Ini apa-apa dikaitkan jaringan lapas, jaringan lapas. Dan komitmen kita sama. Saya sudah komunikasi dengan ini, siapa pun yang terlibat nanti kalau… Jangan nanti apa-apa, ada tangkapan, jaringan lapas. Atau memang eee teman-teman (pewarta_read) ada indikasi itu?”.

Kalimat di atas adalah tanggapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung Nofli kepada pewarta, saat ditemui di Polsek Sukarame, Kamis, 23 April 2020. Dalam penyampaian itu, sedikitpun ia tidak menjelaskan kepada siapa dia melakukan komunikasi.

Pada saat itu ia bersama jajarannya sedang melangsungkan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan membagikan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) hasil kerajinan tangan dari para warga binaan untuk disalurkan kepada masyarakat di tengah wabah Corona Virus Disease atau Covid-19.

Pernyataan Nofli ini muncul saat ditanya pewarta tentang apa pendapatnya menyoal adanya dugaan keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung Kelas IA dalam tindak pidana narkotika dengan berat barang bukti 1 Kilogram.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut merupakan hasil penindakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampiung. Seorang nelayan yang dijadikan tersangka diduga sebagai kaki tangan dari narapidana. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2020.

Segala informasi yang berkenaan dengan narapidana dan segala informasi dari hasil pengungkapan itu, dirilis oleh BNN RI. Disampaikan di laman resminya pada tanggal 20 April 2020.

Fajar Sumatera mengutip informasi dari laman resmi tersebut, dan melakukan konfirmasi ulang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Hendry Budiman pada tanggal 21 April 2020. Sepenuhnya Kombes Pol Hendry Budiman mengamini segala informasi hasil pengungkapan yang diterakan oleh BNN RI.

Bahkan, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada Fajar Sumatera mengakui apa yang disampaikan dalam website tersebut, adalah benar adanya. Pudjo, sapaan akrab pria dengan bintang satu di pundaknya itu mengatakan, informasi itu diterbitkan berdasarkan apa yang disampaikan oleh BNN Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Kobar Minta Kejati Periksa Mantan Kadis PUPR

Berkaitan dengan dugaan keterlibatan narapidana itu, kata Pudjo, dipastikan tetap diusut. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengintervensi kerja-kerja petugas BNN dalam memberantas dugaan tindak pidana narkotika. “Jadi kalau bicara apakah ada yang mengintervensi, saya jawab tidak. Tidak ada yang boleh. Dan jangan sampai diintervensi. Kita BNN tetap kerja profesional, kalau terlibat kita pastikan akan dicek,” jelas Pudjo kepada Fajar Sumatera.

Nah, kembali ke tanggapan Nofli. Atas adanya informasi dugaan keterlibatan narapidana tersebut, dia mengklaim telah melakukan penelusuran. Dia menemukan bahwa dugaan keterlibatan narapidana tersebut tidak seperti informasi yang beredar. Ia mengatakan hal tersebut, setelah ia bertanya kepada seseorang yang tidak dijelaskan identitas dan kapasitasnya.

“Saya juga sudah tanya, belum ada,” imbuhnya.

Kalau pun informasi itu benar dan diyakini oleh publik, ia beranggapan BNN masih sedang dalam tahap mengembangkan perkara tersebut hingga sampai kepada fakta bahwa ada keterlibatan narapidana di Lapas Bandar Lampung Kelas IA. “Kalau BNN mungkin masih pengembangan ya,” sambungnya.

Ia melontarkan kalimat penegasan, jika dugaan seperti yang dimuat dalam laman resmi BNN RI dan publikasi dari pewarta, ia akan menindak oknum petugas. Padahal, baik dari laman resmi BNN RI atau produk jurnalistik, tidak ada kata yang menyebutkan bahwa oknum petugas turut terlibat.

“Kalau memang ada, siapa petugasnya akan kita tindak,” lanjutnya.

Ia berharap kepada pewarta dan media massa, supaya kecenderungan keterlibatan Lapas dalam peredaran narkotika yang diungkap BNN itu, tidak terlalu dibawa-bawa dan dikaitkan di setiap produk jurnalistik. “Tapi tolonglah teman-teman jangan apa-apa itu langsung dikaitkan dengan lapas,” harapnya.

Praktisi Hukum di Provinsi Lampung menilai, kalimat ‘ini apa-apa dikaitkan jaringan Lapas’ bentuk kepanikan dari seorang pimpinan pada Kanwil Kemenkum-HAM. Kalimat Nofli itu juga dianggap bernada tuduhan kepada pewarta. Seolah-olah, media massa atau pewarta adalah pihak yang mengaitkan hasil penyidikan dari BNN ke arah Lapas Bandar Lampung Kelas IA.

Baca Juga:  Sukseskan Harganas, Babinsa Wonosob Beri Pendampingan KB Implant

“Mungkin beliau sedang panik. Ini perlu saya luruskan, supaya publik tercerahkan. Terbitnya informasi itu sejak awal datang dari BNN, yang dirilis oleh humas di pusat, seperti kata Pak Pudjo selaku Karo Humas dan Protokol. Isi informasi itu apa? Bahwa ada dugaan keterlibatan narapidana di Lapas. Dan memang, persoalan itu bukan baru satu atau dua kali. Sudah sering. Saya rasa, beliau perlu sering-sering membaca. Dan kalimat tadi itu tidak pas diucapkan oleh beliau,” kata Yusdianto saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2020.

Namun demikian, Yusdianto menilai ungkapan Nofli di satu sisi justru baik dan merupakan saran bagi petugas BNN di Provinsi Lampung maupun pusat. Agar, kata Yusdianto, dalam setiap informasi yang kemudian diduga ‘menyenggol’ pihak-pihak yang berada di wilayah Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung harus benar-benar dibuktikan.

“Ini bisa diartikan beliau ingin bilang kepada publik, supaya BNN harus lebih ekstra membuktikan keterlibatan narapidana di dalam wilayah kerja jajaran Divisi Pemasyarakatan, khususnya di Provinsi Lampung. Bisa saja kita artikan bahwa beliau meminta BNN untuk tidak hanya mengumbar informasi begitu saja, dan memohon untuk segera dibuktikan. Supaya tidak asbun alias asal bunyi dan tidak hoax,” jelas Yusdianto.

Ketegasan Nofli Dipertanyakan

Menyoal komitmen Nofli dalam memberantas narkotika, dirasa Yusdianto hanya sebatas narasi yang sia-sia diumbar kepada publik melalui pewarta. Nofli, kata Yusdianto, harus sebisa mungkin menyelaraskan ucapannya dengan tindakan. Supaya jangan sampai publik beranggapan ‘tong kosong nyaring bunyinya’.

“Kita dan publik di Provinsi Lampung ini sudah bosan dengan narasi-narasi yang begitu. Terlalu puitik, dan terlalu menjaga kesopansantunan. Habis waktu dengan yang begitu-begitu. Harus ada tindakan, harus selaras. Kita harap begitu dan kita minta ada semacam perubahan, jangan gitu-gitu terus,” ujar Yusdianto.

Baca Juga:  Menelusuri Surat Panggilan Saksi Dari KPK Kepada Endah Kartika Prajawati dan Maya Metisaa

Yusdianto berharap tindakan tegas juga ditampilkan di dalam persoalan lain. Yang ingin diulas Yusdianto adalah perihal keberadaan buah jeruk di ruang persidangan online pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung Kelas IA.

“Jangankan soal narkotika, soal buah jeruk di ruang persidangan online yang disediakan Rutan Bandar Lampung sampai sekarang tidak menjadi perhatian Kanwil Kumham dalam hal ini oleh pak Nofli. Tegas dong. Itu kan proses persidangan, nggak boleh ada jeruk di sana. Mahkamah Agung saja kasih respon saya lihat. Ini Kanwil Kumham kemana aja? Apa tindakannya? Kalau memang bisa demikian, kenapa nggak ngerokok sambil ngopi aja tuh para terdakwa yang ngikuti sidang online,” tegas Yusdianto.

Tak hanya soal buah jeruk, Yusdianto juga membahas soal ketegasan Nofli dalam hal dugaan pungutan biaya kepada narapidana yang mengikuti program asimilasi berdasarkan Permenkum-HAM No 10 Tahun 2020. Poin Yusdianto dititikberatkan kepada hasil dari penelusuran ‘tim investigasi’ dan rencana untuk mengajukan aduan ke Dewan Pers.

“Mana nih, hasil tim yang katanya tim investigasi. Mana hasilnya? Katanya tim investigasi. Ada kualifikasi yang melekat tidak pada tim itu sebagai investigator? Sampai sekarang kita belum tahu, hasilnya apa,” ujar Yusdianto.

Dari pernyataan Nofli, belum ada hasil atau temuan dari tim investigasi tersebut. “Belum ada temuan yang bagaimana dulu. Kalau dibilang belum ada temuan, berarti dalam perjalanannya, dia melakukan penelusuran. Detail penelusuran itu harusnya dibuka kepada publik. Ini bukan masalah biasa saja. Ini masalah nasional. Jangan dianggap sepele. Aduan ke Dewan Pers kapan? Katanya mau serius, mana? Kita tagih keseriusannya. Maka saya bilang tadi, jangan sampai publik menilai setiap ucapan yang dikeluarkan, seperti tong kosong yang nyaring bunyinya,” tandas Yusdianto. (Ricardo Hutabarat)

News Feed