oleh

Empat Pemda di Provinsi Lampung Terindikasi Politisasi Bansos Covid-19

Bawaslu RI Temukan Empat Pemda di Provinsi Lampung Terindikasi Politisasi Bansos Covid-19
Bawaslu RI menyatakan politisasi bansos ini jelas melanggar aturan. Dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Foto: Istimewa.

Bandar Lampung – Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun mengamati potensi-potensi bantuan sosial atau bansos yang kemudian dipolitisasi di masa-masa wabah Covid-19.

Kecenderungan politisasi ini telah diamati, dan dinyatakan sejumlah wilayah yang kepala daerahnya mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020; berpotensi untuk berbuat hal tersebut.

Sejumlah daerah tersebut dijabarkan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Bawaslu RI memiliki sejumlah informasi yang telah dikumpulkan. Dan di antaranya ada empat pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Lampung diduga melakoni politisasi penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Indikasi politisasi bansos ini misalnya terjadi di empat daerah provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung,” jelas Ratna seperti yang dilaporkan Kompas.com, dilihat pada Minggu, 3 Mei 2020.

Ratna menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan. Dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Meski demikian, ia juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pasangan calon

“Tapi kalau kita lihat dari etika, sangat tak beretika. Masa program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Harusnya kan tak perlu pakai foto kepala daerah, cukup lambang Pemda saja,” kata dia.

Ratna menyebut untuk saat ini Bawaslu hanya bisa mengeluarkan imbauan kepada seluruh daerah agar tak memanfaatkan bansos untuk politisasi kepentingan pilkada 2020.

Namun Ratna memastikan jika pelanggaran nantinya masih terjadi setelah tahapan pilkada resmi dimulai, maka Bawaslu akan menindak tegas. “Kalau sudah ada pasangan calon dan masih terjadi pasti itu ditindak,” kata dia.

Baca Juga:  Tak Ada di Agenda, Wagub Lampung Diduga bahas Pemenangan Pilkada

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan sura harusnya berlangsung pada 23 September 2020. Namun, pemerintah akan menundanya menjadi 9 Desember 2020 akibat dampak wabah Covid-19. (Ricardo Hutabarat)

News Feed