WAYKANAN – Penjabat Kepala Kampung Negri Hujan Mas Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Way Kanan Afriwan.SH.MH, bagikan Bantuan Langsung Tunai Rp,600,000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Kepada 100 Keluarga Penerima Manfaat, di Kantor Kampung setempat. Minggu (03/05/2020)
Kampung Negeri Hujan Mas Kecamatan Gununglabuhan menurut pantauan Fajar Sumatera adalah kampung yang pertama kalinya membagikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari DD di kabupaten way kanan.
PJ Kakam Negri Ujan Mas mengatakan, dari 100 KPM Kepala Keluarga (Kk) yang berhak menerima BLT Dana Desa, betul betul sudah hasil seleksi keputusan bersama antara Kadus, BPK, Kaur, Kasi dan semua yang hadir pada rapat musyawarah.
“Penerima 100 KPM yang kita bagikan hari ini adalah hasil musyawarah bersama yang telah di setujui seluruh Aparatur Kampung setempat, dan Penetapan kreteria keluarga penerima manfaat tersebut juga sudah mangacu pada peraturan pemerintah tentang BLT DD,” ujar Afriwan
“Sebanyak 100 Kepala Keluarga KPM, di nyatakan layak mendapatkan dana BLT. Ke 100 kk tersebut terdiri dari keluarga kurang mampu di 4 dusun. Iya untuk Dusun Satu sebanyak 15 Kk, Dusun Dua 28 Kk, Dusun Tiga 33 Kk dan Dusun Empat 24 Kk.” Pungkasnya.
Camat Gununglabuhan Radiyus Oktorisa, S.STP, menyambut baik pembagian BLT yang bersumber dari DD yang di bagikan PJ Kepala Kampung Negri Hujan Mas, pada hari ini.
“Semoga dana BLT DD yang dibagikan kepada masyarakat pada hari ini bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi Covid19 ini,”ungkap nya
“Untuk seluruh kampung yg akan menyalurkan dana BLT DD, Sambung Radius. diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Babinkamtibmas dan Babinsa, serta tetap menjaga Protokol Kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak),”pungkas Camat Gunung labuhan.
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kampung Negri Hujan Mas pada hari ini, PJ Kepala Kampung Afriwan di damping Camat Gununglabuhan, Babinsa, Babinkantibmad, PLD, serta perangkat kampung setempat.(Deni)