Bandar Lampung – dr Maya Metissa mengaku bahwa ia menyiapkan uang untuk diberikan kepada Juliansyah Imron, staf di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara. Uang itu kemudian diberikan Juliansyah Imron kepada Desyadi, Plt Kepala BPKAD Lampung Utara melalui Wahyu Buntoro –staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pengakuan dr Maya Metissa ini melengkapi fakta, bahwa ada aliran uang yang mengalir ke oknum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung bernama Frenki Harditama. Total uang yang disiapkan ke Frenki Harditama diketahui Rp1,5 miliar. Pemberian itu belakangan diketahui sebagai ‘mahar’ atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2017.
Pemberian uang itu diakui oleh Desyadi dan Syahbudin –terdakwa Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif, atas permintaan terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.
“Disebutkan untuk BPK saja. Bukan untuk WTP. Saya tahu itu dari Juliansyah Imron,” kata dr Maya Metissa, Kepala Dinkes Lampung Utara saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 6 Mei 2020.
Dari fakta persidangan yang sebelumnya, terungkap bahwa nilai uang dari Dinkes Lampung Utara untuk kemudian diberikan ke Frenki Harditama sebesar Rp1 miliar.
Kesaksian para saksi ini kemudian dibantah oleh Agung Ilmu Mangkunegara. Menurut dia, inisiasi untuk memberikan uang kepada Frenki Harditama tidak pernah ia ucapkan. Ia hanya menyampaikan bahwa setiap pembukuan harus tertib dan sesuai aturan. (Ricardo Hutabarat)