Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara dr Maya Metissa mengaku diperkenalkan dengan Raden Syahril oleh terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara. Tujuan dari peristiwa itu ternyata menyimpan maksud tertentu.
“Untuk artinya, kalau ada kegiatan di Dinkes agar berhubungan dengan Raden Syahril. Koordinasi terkait proyek fisik pak,” ujar Maya Metissa menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Raden Syahril, Sukriadi Siregar.
Kesaksian dr Maya Metissa itu disampaikan saat persidangan untuk kasus korupsi suap fee proyek Dinas PU-PR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 6 Mei 2020.
Sejak pertemuan itu, dr Maya Metissa ‘rajin’ membuat laporan kepada Raden Syahril. Laporan itu berkaitan dengan fee paket proyek yang bersumber dari Dinkes Lampung Utara. “Kalau sudah ada uang, saya laporkan lewat telpon. Waktu itu saya katakan, ini sudah ada yang terkumpul,” jelas dr Maya Metissa.
dr Maya Metissa mengaku, bahwa uang yang diberikan kepada Raden Syahril sesungguhnya untuk diberikan lagi kepada Agung Ilmu Mangkunegara.
“Pemberian itu untuk koordinasi yang sebelumnya. Itu untuk pak Agung,” jelas dr Maya Metissa.
Adapun uang yang telah diberikan dr Maya Metissa kepada Raden Syahril senilai Rp 2,9 miliar. Pemberian uang itu tidak dilakukan dr Maya Metissa secara langsung, melainkan menggunakan stafnya bernama Juliansyah Imron. (Ricardo Hutabarat)