Bandar Lampung – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara Fadly Achmad dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 6 Maret 2020.
Ia menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara. Di perkara ini, ada empat orang terdakwa; Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara; Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif Syahbudin; Kadis Perdagangan Lampung Utara non aktif Wan Hendri; dan Raden Syahril –orang kepercayaan sekaligus paman bupati.
Fadly Achmad selalu berkilah kepada JPU KPK saat ditanya tentang keterlibatannya terhadap pengerjaan sejumlah paket proyek di Dinas PU-PR dan soal keuntungan dari paket proyek yang didapat dari Syahbudin. Dalam persidangan itu, ia selalu menolak mengakui bahwa dirinya menerima paket proyek. Paket proyek yang ditanya JPU KPK berlangsung di tahun 2017, 2018 dan 2019. “Saya ditawari Syahbudin, tapi saya tolak,” katanya di hadapan majelis hakim.
JPU KPK tak percaya dan beranggapan bahwa apa yang disampaikannya cenderung suatu kebohongan. Alasannya, karena sangat tak mungkin Syahbudin mau sampai tiga kali menawarkan proyek ke Fadly Achmad jika sejak awal sudah ditolak oleh dia.
Sedikit jengkel dengan pengakuan dia, JPU KPK pun kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Fadly Achmad ketika diperiksa oleh penyidik. “Saya tidak mungkin tanya seperti itu ke saudara saksi tanpa alasan. Itu kan berangkat dari BAP saudara. Saya bantu saudara untuk mengingat ya,” kata JPU KPK.
JPU KPK pun menegaskan, bahwa di dalam BAP Fadly Achmad, pria yang masih sepupu Agung Ilmu Mangkunegara itu sebenarnya menerima tawaran Syahbudin. Proyek yang ditawari itu lantas dikerjakan oleh Hendra Wijaya Saleh –seorang kontraktor yang dalam kasus ini sudah menjalani vonis karena terbukti melakukan suap kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Nominal dari keuntungan Fadly Achmad mendapat proyek tersebut sebesar Rp220 juta.
Mendengar hal itu, raut wajah Fadly Achmad terlihat syok, karena kebohongan yang disampaikannya terbongkar. Ia pun mengamini apa yang dikatakan oleh JPU KPK.
Melihat gelagat Fadly Achmad itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menghardiknya. Efiyanto berharap para saksi dalam memberikan kesaksian jangan bertele-tele. Efiyanto bahkan berkata bahwa selama ia menjadi hakim, seorang saksi yang terkesan berbohong pernah ditetapkan menjadi seorang terdakwa. (Ricardo Hutabarat)