KALIANDA, analisis.co.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tersebut maka rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah sebagai berikut :
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta (komorbid) dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3. Pasien terkonfirmasi COVID-19.
Kriteria tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan PIE Tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, dr. Media Apriliana menjelaskan, pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.
Namun demikian, tidak semua kasus infeksi Corona bisa diklaim RS ke Kemenkes.
Media mencontohkan, hal itu terjadi pada kasus pasien 1 dan kasus pasien 2 yang pernah ditangani RSUD Bob Bazar Lampung Selatan pada akhir Mei 2020 lalu.
Media mengungkapkan, kasus Tn.D (26 th) alamat Gg. Patriot selanjutnya disebut pasien 1 masuk rumah sakit pada tanggal 27 Mei 2020, dengan keluhan nyeri tenggorokan, panas, batuk, tidak ada riwayat dari zona merah.
Dari pemeriksaan rontgen hasilnya menunjukkan Pneumonia dan Faringitis dan di rekomendasi masuk ruang isolasi. Hasil rapid test juga menunjukkan non reaktif.
“Pada kasus pasien 1 diagnosa sementara yakni, Pneumonia + Faringitis + OPD (ODP usia kurang dari 60 tahun tanpa komorbid). Sehingga pembiayaan tidak dapat diklaim ke Kemenkes,” ungkap Media Melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Media menjelasakan, pada tanggal 28 Mei 2020, terhadap pasien 1 dilakukan pemeriksaan swab I (pertama), dan hasilnya negatif. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab II (kedua), masih menunggu hasil.
Lalu, tanggal 30 Mei 2020 keluhan masih dirasakan pasien 1. Meski demikian pasien dan keluarga pasien meminta pulang atas permintaan sendiri (APS).
Keluarga sudah menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap pasien. termasuk konsekuensi yang ditanggung terkait perjalanan penyakit (Informed Consent).
“Pasien dibebani biaya perawatan sesuai Perda retribusi rumah sakit. Rumah sakit mencontoh pada aturan BPJS. Dimana untuk pasien yang mempunyai kartu BPJS bila pulang paksa maka biaya perawatan ditanggung pasien, atau sebagai pasien umum,” terang Media.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, pasien 1 diantar keluarga ke UGD RSUD Bob Bazar dalam keadaan sudah meninggal.
Pasien diperlakukan sesuai protokol infeksius oleh karena pasien mempunyai riwayat dari ruang isolasi dengan diagnosa ODP tanpa komorbid dengan hasil swab II (kedua) belum keluar.
Pemulasaraan jenazah juga dilakukan sesuai protokol infeksius dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan di rumah sakit (khususnya kamar jenazah) dan masyarakat.
“Biaya pemulasaraan ditanggung oleh keluarga sebagai jaminan, oleh karena hasil swab ke II (kedua) yang belum ada. Sesuai dengan KMK 238, klaim pemulasaraan jenazah yang akan ditanggung oleh Kemenkes adalah jenazah terkonfrmasi COVID-19,” jelasnya
Direktur RSUD Bob Bazar Lampung Selatan, dr. Media Apriliana.
Sedangkan, untuk kasus pasien Tn. R (39 tahun) alamat Canti selanjutnya disebut pasien 2, Media mengungkapkan, pasien masuk rumah sakit tanggal 26 Mei 2020 dengan keluhan batuk berdahak, pilek, sesak nafas, dan mudah lelah saat aktifitas.
Pasien mempunyai riwayat penyakit darah tinggi dan penyakit jantung koroner. Pasien juga mempunyai riwayat perjalanan dari Jakarta dari tanggal 22 Mei 2020 s/d 24 Mei 2020. Riwayat kontak disangkal. Rapid test reaktif (hasil dari KKP) dan direkomendasi masuk ruang isolasi.
Kemudian tanggal 27 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab I (pertama), hasilnya negatif. Tanggal 28 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab II (kedua), belum ada hasil.
Sementara, dari hasil Rontgen Thorax : Gambaran Kardiomegali dengan bronkopneumonia. Diagnosa sementara yakni, Hipertensi dengan Congestif Heart Failure (CHF) + ODP (ODP usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid).
“Selama dirawat, kondisi pasien membaik. Sesak berkurang, SaO2 : 98% (stabil), tekanan darah : 140/80 mmHg,” ungkap Media.
Lebih lanjut Media menjelaskan, pada tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, pasien gelisah, namun tidak ada keluhan sesak atau nyeri dada.
Kemudian, pukul 13.00 WIB, pasien tiba-tiba sesak dan badan lemah. Dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) oleh petugas isolasi sampai dengan 5 siklus namun tidak ada respon.
“Pukul 14.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal. Dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol infeksius, biaya pemulasaraan jenazah dibebankan kepada keluarga (sebagai jaminan) karena pasien belum dinyatakan COVID-19. Sebab hasil swab II belum keluar,” jelasnya.
Terkait kasus pasien 1 dan kasus pasien 2 tersebut, pihak RSUD Bob Bazar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pertemuan pada tanggal 10 Juni 2020.
Dari rapat pertemuan itu, pihak RSUD menyatakan, pembiayaan di rumah sakit yang tidak dapat di klaim ke Kementerian Kesehatan karena tidak masuk kedalam kriteria PMK 238/2020.
Pihak RSUD kemudian akan mengajukan penggantian pembiayaan ke Gugus Tugas Kabupaten Lampung Selatan. Ada anggaran di Dinas Kesehatan yang dialokasikan untuk pembiayaan rumah sakit yang tidak masuk dalam SK Rumah Sakit Rujukan PIE Tertentu.
“Disini Rumah Sakit Bob Bazar meminta Dinas Kesehatan untuk dapat membayarkan klaim Rumah Sakit yang tidak dapat di klaim ke Kementerian Kesehatan. Dan itu telah disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan,” ucap Media meluruskan.
Namun karena dana yang ada di Dinas Kesehatan tidak banyak, maka Dinas Kesehatan akan mengajukan usulan anggaran tambahan ke TAPD Kabupaten Lampung Selatan
“Pembiayaan pada kasus pasien 1 dan kasus pasien 2 yang dibebankan ke keluarga pasien, akan dikembalikan oleh rumah sakit. Kemudian rumah sakit akan mengklaim dana tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Media menegaskan.
Selain itu, dari hasil rapat pertemuan itu, pihak RSUD Bob Bazar bersama-sama dengan Dinas Kesehatan akan membuat Peraturan Bupati terkait pembiayaan klaim rumah sakit yang tidak dapat dibayarkan sesuai KMK 238/2020 atau diluar kriteria Peraturan Kemenkes.
“Dinas Kesehatan akan membentuk tim verifikator untuk memverifikasi klaim rumah sakit yang tidak tercover oleh pusat. Rumah sakit dan Dinas Kesehatan juga harus selalu berkoordinasi terkait usulan anggaran penanganan COVID-19 agar tidak terjadi dobel penganggaran,” pungkasnya. (RSBB/KMF)
Komentar