oleh

Inspektorat Cecar Ratna Soal Perintah Atasan

Bandar Lampung –  Inspektorat Provinsi Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Kesra Ratna Dewi terkait adanya pemberitaan dugaan Mark Up pengadaan bantuan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp. 9,8 Milyar.

Adanya konperensi Pers yang digelar di ruang Vidcon Dinas Kominfotik Pemprov Lampung, Selasa (23.//6) oleh Inspektorat justru menuai asumsi public jika pihak ketiga yang diduga fiktif dan mengerjakan proyek tersebut disinyalir dekat dengan pemangku kepentingan dengan alasan proyek pengadaan tersebut tidak melalui proses tender namun penunjukkan langsung.

Inspektur Pembantu wilayah V inspektorat Provinsi Lampung Haris khadarusman menjelaskan pihaknya telah memanggil kepala Biro Kesra Ratna Dewi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) melalui berita acara permintaan  keterangan untuk di mintai klarifikasi.

” Ada 11 pertanyaan yang di ajukan antara lain 3 di awal, 3 di penutup pertanyaan standar dan 5 pertanyaan subtansi yang terkait dengan media medinas lampung,”urai Haris.

Haris menceritakan, Dalam pertemuan tersebut, Ratna Dewi mengatakan tidak mengenal media Medinas Lampung dan namun pernah bertemu dalam kegiatan komunikasi pihak medinas dan Kasubag yang ada di Biro Kesra.

“Beliau tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti yang di beritakan dengan judul jalankan perintah atasan dan membantah masalah Mark up bantuan sembako covid-19, Biro Kesra sendiri tidak ada komitmen dengan pihak penyedia atau menjanjikan KKN dan kedepannya Ratna Dewi siap apabila suatu saat ada yang perlu di klarifikasi lebih lanjut untuk pemeriksaan team audit ,”terangnya.

Dikatakan Haris, sesuai instruksi Presiden terkait dengan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan corona bahwa  Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit sesuai

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diperkuat perkuat surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang pemerintah.

Baca Juga:  Wakapolda Lampung Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021

Sebelumnya diberitakan, Komisi V DPRD Lampung akan memanggil pihak ketiga pengadaan bantuan sembako Covid-19 2020 dengan nilai kegiatan Rp. 9,8 Milyar usai menggelar hearing dengan Biro Kesra Pemprov Lampung yang membahas adanya dugaan Mark Up terhadap proyek pengadaan tersebut.

” Kita akan panggil pihak ketiga selaku rekanan proyek ini, karena dari Biro Kesra saat hearing tadi membantah jika telah terjadi Mark Up,”tegas Anggota Komisi V, Deni Ribowo, Juma’at (19/6).

Sementara Kepala Biro Kesra tidak mengakui jika telah terjadi Mark Up, Ia telah memberikan surat kepada tim audit untuk memeriksa CV Bintang Teknik sebagai rekanan.

“ Kita belum mendatangkan pihak ketiga yang di maksud team penyedia di Karenakan rapat ini baru komisi dan team pemda,tinggal menunggu komisi V mengundang penyedia, “ujarnya saat di wawancara media.

Sementara menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar audit yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada Biro kesra akan tetapi terhadap semua dinas terkait.

“Ada dua proses yang akan menggiring ke hukum yaitu proses pengadaan, proses pendistribusian ini semua akan di audit sesuai dengan Mark up harga,”singkatnya.(Agung)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed